Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Perpres Baru, Di Kantor Pemerintah dan Swasta Komunikasi Wajib Pakai Bahasa Indonesia

2 min read

berdasarkan perpres no 69 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa indonesia, komunikasi di kantor pemerintah dan swasta wajib memakai bahasa indonesia, termasuk perbankan/foto via diskusibabo.com

Perpres Baru, Di Kantor Pemerintah dan Swasta Komunikasi Wajib Pakai Bahasa Indonesia

angkaberita.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Berdasarkan ketentuan ini, guru sekolah dasar dan sederajat dapat menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar kegiatan belajar mengajar selama dua tahun pertama.

Berdasarkan ketentuan ini, Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar pendidikan nasional di seluruh jenjang pendidikan. Sedangkan bahasa asing dapat dipakai sebagai bahasa pengantar pendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus,” bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, Rabu (9/10/2019).

Perpres juga memerintahkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, setidaknya dalam soal:

a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik;

b. standar pelayanan publik;

c. maklumat pelayanan; dan

d. sistem infomasi pelayanan.

Kemudian, Bahasa Indonesia juga wajib digunakan saat komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga,

serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik.

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Pada saat Perpres mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 30 September 2019. (*)

Bagikan