Sun. May 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Kasus Asabri: Setelah Goodway Hotel Batam, Kejagung Bakal Sita TCC Mal Di Pinang

2 min read

kapuspenkum kejagung leonard eben ezer Simanjuntak/foto via tirto.id

Kasus Asabri: Setelah Goodway Hotel Batam, Kejagung Bakal Sita TCC Mal Di Pinang

angkaberita.id - Kasus dugaan korupsi PT Asabri terus bergulir. Bahkan, Kejagung agresif mengajukan izin penyitaan sejumlah aset demi pengusutan kasus itu. Terbaru, Kejagung mengajukan izin penyitaan TCC Mall ke PN Tanjungpinang.

Pengajuan, seperti dilansir Presmedia, sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi Asabri. "PN Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita mal TCC dari Kejagung," kata Sacral Ritonga, Humas PN Tanjungpinang, Rabu (22/9/2021). Dia menjelaskan, pengajuan telah masuk ke Panitera PN dan masih pemeriksaan syarat pengajuan izin penyitaan.

Jika lengkap dan memenuhi syarat, Ketua PN akan menandatangani dan menerbitkan izin penyitaan. Meski demikian, Ritonga tak menjelaskan kapan masuknya surat itu, termasuk apakah dari Kejagung langsung atau melalui Kejati di Kepri. Ritonga berdalih menunggu kabar dari Panitera PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi Asabri tahun 201-2019 sebesar Rp 22,78 triliun. Jumlah itu, menurutnya, hasil penghitungan BPK, belum lama ini. Sebelumnya, pada April 2021, Kejagung juga mengajukan penyitaan aset tersangka kasus Asabri di Batam.

Saat itu, Kejagung menyita Hotel Goodway di Batam. Kejagung menyebut hotel itu terkait dengan Benny Tjokro, satu dari delapan tersangka kasus Asabri. "Progres hari ini, ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, seperti dilansir Batamnews dari Kumparan, Selasa (20/4/2021).

Namun, Febrie saat itu mengaku belum mengetahui nilai aset hotel di bilangan Nagoya itu. "Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro, nanti nilainya kita hitung kembali," kelit Febrie. Dalam kasus Asabri, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, dan tersebar di sejumlah daerah.

Aset berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun. Pada Maret 2021, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam, yakni dua bidang tanah (SHGB) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luasa total 200.000 meter persegi. Lahan berada di kawasan Teluk Tering, Nongsa. (*)

Bagikan