Tue. Mar 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Kredit Perbankan dan Kriteria 5C+7P Agar Pinjaman Anda Cair

3 min read

saat mengajukan kredit ke bank biasanya anda akan diwawancari sebelum diputuskan kredit anda disetujui atau ditolak/foto mediakonsumen.com/

angkaberita.id – Istilah perbankan tak sebatas debet dan kredit saja, namun juga utang dan piutang. Nah, berkenaan dengan utang atau istilahnya kredit, bank biasanya menerapkan agunan demi meminimalkan risiko. Ujungnya agar kredit tak macet sehingga nasabah lulus BI checking.

Karenanya, semisal Anda mengajukan utang, bank biasanya akan menganalisa risiko pengajuan kreditnya. Pakem bakunya 5C+7P sebagai bentuk prinsip kehati-hatian (prudential banking). Apa itu?

Berikut penjelasannya seperti dilansir dari laman www.simulasikredit.com:

Prinsip 5C

Lima prinsip ini menjadi acuan dalam pemberian kredit ke calon debitur. Prinsipnya mencakup:

1. Character

Melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon debitur. Biasanya dilakukan dengan wawancara saat pengajuan kredit sebelum persetujuan.

Dari sini, bank dapat melihat reputasi atau rekam jejak calon peminjam, termasuk pernakah memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasaan buruk dalam masalah keuangan seperti menunggak atau mengemplang pinjaman.

2. Capacity

Istilah lainnya kapabilitas. Bank memotret kemampuan calon pengutang dalam membayar angsuran kredit. Bank dapat melihat, semisal calon debitur memiliki usaha, lewat bagaimana dia menjalankan usaha atau seberapa besar penghasilan usahanya setiap bulan.

Jika tidak layak kredit (feasible and bankable)alias tidak memiliki kemampuan cukup membayar kredit besar kemungkinan pengajuan kredit tidak disetujui.

3. Capital

Modal. Ini khususnya diberlakukan kepada nasabah yang mengutang untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah, bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki.

Bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan usahanya sebagai acuan layak tidaknya pengajuan kreditnya diproses.

4. Collateral

Agunan atau jaminan. Paling sering sertifikat rumah, kalangan PNS atau karyawan biasanya payroll. Prinsipnya ini jaminan yang diberikan calon peminjam kepada bank.

Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman. Karenanya, idealnya besaran jaminan baik fisik maupun nonfisik, biasanya lebih besar ketimbang besaran kredit yang disetujui alias dicairkan.

5. Condition

Kondisi, ini biasanya merujuk kondisi perekonomian secara umum, khususnya usaha yang dimiliki nasabah, termasuk prospek dan peluang bisnisnya.

Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali pemberian kreditnya. Ini kaitannya dengan bagaimana nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi.

Prinsip 7P

1. Personality

Kepribadian calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini mirip dengan prinsip karakter. Bank akan melihat profil keseluruhan kepribadian calon debitur, termasuk sikap dan kesehariannya.

2. Party

Para pihak, maksudnya calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan terkait keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya.

Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.

3. Purpose

Yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif.

Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.

4. Prospect

Melihat bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya.

Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.

5. Payment

Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam.

Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.

6. Profitability

Tujuannya bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya.

Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.

7. Protection

Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam.

Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.

Tahukah Anda sekarang? (*)

Bagikan