LionAir dan Citilink Diskon Tiket 50 Persen, Inilah Subsidi Silang di Baliknya
angkaberita.id-Terhitung Kamis (11/7/2019) pukul 00.00 WIB, aturan tiket pesawat diskon 50 persen resmi berlaku. Selama tiga hari dalam sepekan, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu tiket LionAir dan Citilink diskon 50 persen, khusus penerbangan pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
LionAir menyiapkan 146 rute penerbangan, Citilink sebanyak 62 penerbangan. Dengan jumlah kursi harga diskon 30 persen total kursi penerbangan.
AirAsia tidak diberlakukan aturan diskon 50 persen, selain hanya memiliki 10 rute penerbangan dalam jadwal tertentu, juga harga jual tiketnya sudah menyentuh 50 persen Tarif Batas Atas (TBA).
Seperti dilansir Katadata, kebijakan itu hanya berlaku buat penerbangan pesawat bermesin jet, properler dikecualikan. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berjanji pemerintah mengevaluasi pelaksanaan seminggu sekali.
“Jadwal penerbangan yang masuk ke dalam jadwal tertentu harus tunduk pada kebijakan,” tegas Susiwijono di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dia lantas memberikan simulasi, penerbangan CGK-SUB 718 milik Citilink pada jadwal penerbangan pukul 13.40 WIB punya Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp 1 juta.
Nah, penerbangan budget alias Low Cost Carrier (LCC), biaya paling tinggi maksimal 85% dari TBA atau sebesar Rp 850 ribu. Artinya, ada 30% dari tempat duduk untuk penerbangan CGK-SUB 718 yang harus menyediakan tiket seharga Rp 425 ribu.
Susiwijono menambahkan, sebagai kompensasi diskon, para pihak terkait di luar maskapai memberikan subsidi sesuai bidangnya. Sehingga maskapai hanya menanggung 50-70 persen dari diskon 50 persen tadi.
Subsidi silang atau pembagian beban ongkos operasional ditanggung 7 pihak terkait. Pertamina menanggung biaya avtur berdasarkan actual fuel burn. AirNav menanggung jasa en route charge dan terminal navigation charge.
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menanggung parking fee dan landing fee. Sisa beban biaya bakal menjadi tanggungan maskapai – Garuda Indonesia Group, LionAir Group, dan AirAsia – sesuai penerbangan.
“Beban paling banyak adalah maskapai, mereka bisa kena tanggungan 50% sampai 70%,” ujar Susiwijono. Namun dia menambahkan, tidak ada aturan khusus untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti kebijakan. (*)