Kuota Solar Menipis, BPH Migas Terbitkan 8 Maklumat ke Pertamina-SPBU

bph migas mulai mengendalikan konsumsi solar seiring menipisnya kuota meskipun belum akhir tahun/foto via riaupagi.com

Kuota Solar Menipis, BPH Migas Terbitkan 8 Maklumat ke Pertamina-SPBU

angkaberita.id – Pemerintah mulai mengendalikan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) seiring menipisnya kuota BBM subsidi, bahkan menipis sebelum tahun berakhir, termasuk solar.

Seperti dilansir CNBC Indonesia, sesuai APBN 2019, pemerintah telah menetapkan BBM subsidi (JBT) sebanyak 15,11 juta KL, terinci solar 14,5 juta KL, kerosene atau minyak tanah 0,61 juta KL. Dibanding tahun 2018, jumlah ini turun.

Tahun 2018, jatah solar subsidi mencapai 15,62 juta KL. Tahun ini, BBM Premium (JBKP) dialokasikan sebanyak 11 juta KL, tahun 2018 sebanyak 11,8 juta KL. Persoalannya, kendati alokasi diturunkan namun konsumsi justru meningkat.

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), per Juli konsumsi solar telah mencapai 62 persen atau 9,0 juta KL. “Diproyeksikan sampai akhir 2019 bisa 15,31 juta KL sampai 15,94 juta KL. Ada potensi over kuota sampai 1,4 juta KL atau 9,6 persen,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.

Terkait itu, mulai Agustus silam, BPH mengetatkan penyaluran BBM demi menekan konsumsi BBM, dengan membatasi:

1. Kendaraan bermotor untuk industri perkebunan, kehutanan, pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 dilarang beli solar.

2. Pembelian solar untuk angkutan roda 4 maksimal adalah 30 liter/kendaraan/hari. Sementara untuk roda 6 maksimal 60 liter/kendaraan/hari, dan kendaraan pribadi 20 liter/kendaraan/hari.

3. Kendaraan berpelat merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah dilarang beli solar.

4. Kendaraan tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen tak boleh beli solar.

5. Tak melayani pembelian solar dari konsumen pengguna usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi air yang tak disertai surat rekomendasi.

6. Meminta Pertamina mengatur titik SPBU untuk distribusikan solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen, dan pengaturan lokasi ke masing-masing SPBU.

7. Pertamina diwajibkan menyediakan opsi BBM non subsidi untuk antisipasi antrian di SPBU.

8. Pertamina diminta berkoordinasi dengan Pemda, TNI, dan Polri untuk mengawasi penyaluran bensin solar.

BPH Migas juga meminta Pertamina mempercepat digitalisasi di 5.500 SPBU di seluruh negeri, karena hingga Juni kemarin baru 1.327 SPBU terealisasi digitalisasi.

Proses digitalisasi menurut Fashurullah, juga dilengkapi dengan pendataan nomor kendaraan dan jumlah pembelian. “Namun digitalisasi nozzle SPBU yang dilakukan sampai dengan saat ini belum memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi konsumen khususnya nomor kendaraan dan volume pembelian,” keluhnya. (*)

Bagikan