Syarat Terima BLT Pekerja Rp 600 Ribu, Harus Bayar Iuran BPJS Terakhir Juni 2020
angkaberita.id– Pencairan BLT pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dijadwalkan pada September mendatang. Kemenaker mengebut persiapannya, termasuk menambah jumlah pekerja penerima menjadi 15,72 juta orang. Selain bertambah penerima, kriteria penerima juga bertambah.
Seperti harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan terakhir hingga Juni 2020. “Persyaratan lainnya ialah memiliki rekening bank yang masih aktif,” kata Ida Fauziah, Menteri Tenaga Kerja, seperti dilansir Katadata, Senin (10/8/2020).
Penerima juga tak berstatus penerima bantuan PKH dari pemerintah. Dengan perubahan itu, berarti terdapat penambahan 1,8 juta pekerja penerima BLT Rp 600 ribu selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun dari sebelumnya Rp 33,1 triliun akibat penambahan itu.
Ida mengatakan, bantuan diberikan kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS. dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.
Penyaluran sebanyak dua kali, sekali penyaluran sebesar Rp 1,2 juta alias dua bulan sekaligus. Penyaluran tahap pertama bakal dilakukan pada kuartal III 2020. Penyaluran tahap kedua akan berlangsung pada kuartal IV 2020.
Adapun, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan oleh bank. “Dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” kata Ida. (*)