Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park Disetujui Jadi KEK di Batam
angkaberita.id – Selain melantik Rudi, Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam Ex Officio beserta empat tangan kanannya di BP Batam, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jumat pekan lalu, juga menyetujui Batam Aero Technic (BAT) dan Nongsa Digital Park menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.
Darmin juga menunjuk Enoh Suharto Pranoto, Kepala Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pelaksana tugas Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam. Tugasnya memperkuat posisi BP Batam.
Selain Menko Perekonomian, Darmin juga menjabat Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kata Darmin, Batam memiliki keunggulan komparataif dan kompetitif.
Karenanya, mereka diharapkan setelah menjabat dapat mengelola aset-aset secara baik dan profesional demi kemajuan Batam. Persetujuan dua KEK di Batam sendiri menyusul adanya penambahan kegiatan di KPBPB Batam, yakni logistik.
Kemudian pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi. Sehingga, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
Sedangkan substansi pokok PP itu ialah:
1. Penambahan kegiatan di KPBPB Batam: Menambah bidang kegiatan, yaitu: logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, sehingga kegiatan ekonomi BP Batam selengkapnya adalah: sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
2. Perencanaan Bersama Infrastruktur Publik dan Kepentingan Umum: BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam.
3. Ex-officio Kepala BP Batam: Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam (syarat: tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara), yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam.
Masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan. (*)