Usia Minimal Menikah 19 Tahun, Kecuali Ada Dispensasi Pengadilan

pemerintah mendapatkan lampu hijau dpr soal batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun dalam ruu perkawinan/foto via wowkeren.com

Usia Minimal Menikah 19 Tahun, Kecuali Ada Dispensasi Pengadilan

angkaberita.id – DPR menyetujui usulan pemerintah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. “Persetujuan terungkap saat rapat panitia kerja Baleg DPR dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPR, Kamis (12/9/2019).

“Pertimbangan batas usia 19 tahun karena anak dinilai telah matang jiwa raganya melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturuann sehat dan berkualitas,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet RI.

Menurutnya batas usia minimal itu dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.

Pemerintah menurutnya, telah menjelaskan pertimbangan minimal usia di naskah akademik. Selain Kementeriannya, Yohana mengungkapkan, naskah akademik juga melibatkan 18 kementerian/lembaga dan 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019.

Rapat kemarin, menurutnya, juga menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 kepada Ketua DPR RI, terkait penyempurnaan UU Perkawinan.

Lewat perubahan UU Perkawinan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017 merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Sedangkan kesimpulan pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disepakati rapat panitia kerja kemarin, berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (4), antara lain yaitu :

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (*)

Bagikan