COVID-19: Blak-blakan Menhub, Calon Penumpang Terinfeksi Corona Berhak Refund Penuh Tiket Pesawat
angkaberita.id – Selain heboh surat keterangan COVID-19 palsu di Bandara Hang Nadim, publik juga dihebohkan keputusan Gubernur Kalbar melarang terbang BatikAir sementara waktu ke Pontianak menyusul terungkapnya penumpang terinfeksi COVID-19.
Di Jakarta, Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan, calon penumpang terbukti positif setelah tes COVID-10 di Bandara dapat meminta pengembalian uang tiket (refund). Selain refund, mereka juga bisa menjadwalkan ulang penerbangannya.
Kebijakan itu terungkap di sela blusukan Menhub ke layanan tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (26/12/2020). “Yang bersangkutan dapat reschedule perjalanan atau mendapatkan refund dengan harga sesuai yang dibayar,” jelas Menhub, seperti dilansir detikcom, Sabtu.
Menhub mengapresiasi kolaborasi para pihak di Bandara Soekarno-Hatta. Selain terdapar 8 titik tes COVID-19, juga tersedia 3 alternatif pengujian bagi calon penumpang pesawat. Yakni, pre-order service, drive thru service dan walk in service, sehingga pelaksanaan tes terdistribusi baik.
Selain Angkasa Pura, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, pelaksanaan tes COVID-19 melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes dan TNI-Polri. Pelaksanaan menerapkan protokol kesehatan.
Terpisah, maskapai Garuda Indonesia merespon kebijakan Menhub itu. Katanya, itu sebagai cara menghentikan penyebaran COVID-19. “Disamping, tentu saja, tidak merugikan calon penumpang Garuda,” ujar Irfan Setiaputra, Dirut Garuda Indonesia, Sabtu. Di Garuda, mayoritas calon penumpang memilih penjadwalan ulang terbang.
(*)