Polisi Jaga Ketat Hakim MK Dan Keluarga, Siapa Paslon Kepri Layani Gugatan Pilkada Di MK?

data mahkamah konstitusi (mk) terdapat 135 gugatan pilkada 2020, paslon unggul di Pilkada digugat dapat mendaftarkan diri sebagai pihak terkait ke mk pada 18-20 januari 2021. empat gugatan pilkada dari kepri masuk ke mk/epa via theconversation.com

Polisi Jaga Ketat Hakim MK Dan Keluarga, Siapa Paslon Kepri Layani Gugatan Pilkada Di MK?

angkaberita.id – Mabes Polri mengerahkan personelnya mengamankan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beserta keluarga mereka seiring bergulirnya persidangan gugatan Pilkada 2020. Pengamanan demi menjamin keselamatan para hakim yang menangani perkara sengketa Pilkada itu.

“Sampai rumah pegawai MK, keluarga hakim, yang mengamankan sidang itu juga kami lakukan pengamanan. Polri jamin keamanan pihak MK, tentu diharapkan sebaik-baiknya, ” kata Brigjen Rusdi Hartono, Karo Penmas Mabes Polri, seperti dikutip Tempo.co, Selasa (5/1/2021).

Dia menjelaskan, segala proses tahapan Pilkada, termasuk tahapan sengketa di MK pengamanannya menjadi tanggung jawab Polri. Selain memastikan tiadanya gangguan keselamatan, pengamanan juga memberikan rasa tenang dan nyaman kepada hakim dan pegawai MK ketika bertugas.

Berdasarkan data, sebanyak 135 gugatan masuk ke MK, terdiri 7 gugatan Pilgub, 114 Pilbup dan 14 Pilwako. Dari Kepri, tercatat empat gugatan. Yakni Pilgub Kepri, Pilwako Batam, Pilbup Lingga dan Pilbup Karimun.

Di Pilgub Kepri, seperti dilansir detikcom, kubu Isdianto-Suryani menggugat KPU Kepri dan menuntut pemungutan ulang di tiga daerah, yakni Batam, Bintan dan Tanjungpinang. Mereka berdalih terjadi kecurangan terstruktur, masif dan sistematis.

Di Pilbup Karimun, kubu Ing Iskandarsyah-Anwar Abukabar menggugat ke MK lantaran selisih perolehan suara mereka benar-benar tipis, hanya kalah 86 suara. Di Lingga, Paslon Muhammad Ishak-Salmizi juga menggugat ke MK menguji keabsahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada.

Sedangkan di Batam, gugatan ke MK dilayangkan kubu Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid. Khusus Pilgub Kepri, berdasarkan data, Paslon menggugat secara hukum hasil Pilkada seperti menjadi tradisi. Sejak Pilgub pertama tahun 2005 hingga Pilgub 2020, seluruhnya berujung gugatan ke ke meja hijau.

Nah, dari 135 gugatan sengketa Pilkda terdaftar ke MK, nantinya ratusan gugatan itu, termasuk dari Kepri, akan diregister pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari.

Pada 18-19 Januari mendatang, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah tergugat. Pada 18-20 Januari, Paslon pemenang Pilkada digugat ke MK diberikan kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

MK memulai pemeriksaan gugatan Pilkada mulai 26-29 Januari, dengan putusan hasil gugatan digelar pada 19-24 Maret 2021. Setelah keluar vonis MK, waktu KPU daerah tergugat hanya punya waktu sepekan menetapkan Paslon pemenang Pilkada sesuai vonis MK itu.

(*)

Bagikan