Aturan Baru, Tiket Pesawat Diskon 50 Persen Hari Tertentu. Ini Jadwal Hari Diskonnya

pemerintah menerapkan kebijakan diskon 50 persen tiket pesawat pada hari tertentu. suasana bandara soekarno-hatta/foto via id.wikipedia.or

Aturan Baru, Tiket Pesawat Diskon 50 Persen Hari Tertentu. Ini Jadwal Hari Diskonnya

angkaberita.id– Terus mendapat tekanan soal tiket murah, pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan diskon tarif tiket penerbangan dengan hari tertentu.

Diskon berlaku buat penumpang semua maskapai. Besarnya diskon tiket penerbangan pesawat 50 persen dan berlaku mulai Kamis 11 Juli pekan ini. Berdasarkan kesepakatan, seperti dilansir katadata, Senin (8/7/2019), potongan harga tiket mencapai 50 persen dari tarif batas atas (TBA),

namun hanya berlaku pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat lantaran berlaku tiga waktu di negeri ini. “Sistem maskapai harus melakukan penyesuaian dua sampai tiga hari ke depan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Senin.

Diskon sebutnya, nantinya sebanyak 30 persen dari total kursi dari setiap penerbangan. Simulasinya, dalam sehari Citilink bakal mengalokasikan sebanyak 62 penerbangan dari keseluruhan penerbangannya, dengan jumlah kursi terdiskon 50 persen pada hari tertentu itu, sebanyak 3.348 kursi.

LionAir mengalokasikan sebanyak 8.278 kursinya dengan diskon 50 persen dengan alokasi 146 penerbangan terjadwalnya dalam sehari. Pemerintah menurut Susiwijono berkomitmen menyediakan penerbangan murah di jadwal tertentu khusus penerbangan budget dan pada rute domestik.

Lalu bagaimana detail rutenya? Dia berkelit, segera diumumkan segera. Alasnanya, kedua maskapai masih menyesuaikan sistemnya dengan aturan baru ini.

Namun Susiwijono memastikan, penerbangan murah ini rutenya bakal mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Kemenhub janjinya, rapat pengawasan dan monitoring secara periodik memastikan aturan baru berjalan. Pengawasan melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemenhub, Kementerian BUMN dan pihak terkait, termasuk Angkasa Pura dan AirNav. (*)

Bagikan