Heboh IMEI Agustus, Inilah Cara Ngecek Ponsel Anda Bodong Atau Tidak
angkaberita.id – Memastikan ponsel bodong tak merajalela, pemerintah melalui Kemnterian Perindustrian (Kemenperin) bakal menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) alias nomor IMEI ponsel
Nah, Anda ingin mengecek ponsel bodong atau tidak, seperti dilansir katadata, Rabu (3/7/2019) Anda dapat mengikuti sejumlah langkah berikut ini:
Pertama, pengguna dapat mengecek nomor IMEI ponsel dengan menekan tombol panggilan melalui *#06#. Selanjutnya, akan muncul 15 digit angka, itulah nomor IMEI ponsel.
Kemudian, masuk ke situs kemenperin.go.id/imei untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsel pengguna terdaftar atau tidak. Masukkan 15 digit angka tadi kemudian tekan tombol ‘simpan’.
Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai perusahaan yang mendistribusikan, merek, dan tipe ponsel. Namun, apabila tidak terdaftar maka akan muncul pernyataan bahwa ponsel tidak terdaftar di database Kemenperin.
Selain pengecekan versi Kemenperin tadi, Anda juga dapat mengeceknya beradarkan merek ponselnya. Semisal ponsel Samsung, caranya dengan melihat nomor IMEI di belakang ponsel atau melalui menu ‘Pengaturan’ kemudian pilih ‘Tentang Ponsel’. Nanti akan muncul informasi nomor IMEI ponsel Anda. P
onsel Apple, Anda juga dapat melakukan cara serupa, yakni dengan melihat informasi di belakang ponsel. Kalau lewat menu ‘Pengaturan’ kemudian pilih ‘Umum’ lalu pilih ‘Mengenai’. Tunggu sejenak akan muncul informasi IMEI-nya.
Cara lain, Anda juga dapat mengecek ke tempat kartu SIM ponsel pada bagian belakangnya. Semisal ponsel buatan Tiongkok seperti Oppo, Anda dapat mengecek ke situsnya:
oppo- id.custhelp.com/app/products/warranty_status, cukup memasukkan nomor IMEI dan kode validasi. Nanti akan muncul status legalitas ponselnya. Pada merek Vivo, Anda dapat melihat di situs: vivo.com/id/support/IMEI dengan memasukkan nomor IMEI ponsel.
Kebijakan aturan IMEI demi menekan peredaran ponsel bodong. Pemerintah juga masih mematangkan aturan soal pemblokiran ponsel bodong tadi.
Selain Kemenperin, pemerintah juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kebijakan ini.
Kemenperin soal sistem validasi IMEI memastikan legal tidaknya ponsel. Kemenkominfo meminta operator memblokir jaringan ponsel ilegal. Kemendag mengawasi perdagangan ponselnya.
Aturan IMEI mulai berlaku Agustus 2019, operator otomatis memblokir layanan ponsel bodong, kendati penggunanya berganti nomor telepon. Bagaimana dengan ponsel bodong yang sudah terpakai?
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail memastikan tidak akan terdampak aturan ini. “Aturan ini berlaku ke depan,” katanya, Senin (1/7/2019).
Pemerintah nantinya akan menerbitkan payung hukumnya, yakni Kemenkominfo berupa Peraturan Menteri Tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. (*)