Per 1 Maret 2019, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Dua Obat Ini. Begini Reaksi Para Dokter

Ilustrasi protes penghapusan obat dari BPJS Kesehatan/Foto Ayunda Septiani via detik.com

angkaberita.id – Didera defisit berkepanjangan, BPJS Kesehatan mulai menghemat dengan memangkas layanan sejumlah obat, termasuk penyakit kanker.

Namun ada obat jenis tertentu pasien tetap bisa mengklaimnya ke BPJS sepanjang dipenuhi persyaratannya. Terhitung per 1 Maret 2019, BPJS tidak menanggung lagi dua jenis obat terapi kanker usus.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, karena BPJS sebelumnya juga tidak menanggung pembiayaan Trastuzumab, obat pengobatan kanker payudara HER 2 Positif meskipun belakangan menghapus keputusan itu setelah menuai protes dari pemerintah.

Terbaru, seperti dilansir laman situs detik.com, Rabu (20/2/2019) pemerintah kembali menghapus obat kanker kolorektal Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas).

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung pembiayaan kedua obat tersebut. Kendati begitu, mungkinkah pembiayaan Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung layaknya Trastuzumab?

“Seorang dokter bisa mengadvokasi jika ada kasus yang sangat spesifik, tentunya dia harus merawat atau berhadapan langsung dengan penyakit tersebut.

Namun pada dasarnya Bevacizumab dan Cetuximab tidak lagi masuk dalam Fornas,” kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Ansori, Rabu (20/02/2019).

Ansori mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan keputusan pemerintah tak lagi menanggung pembiayaan Bevacizumab dan Cetuximab.

Pemerintah telah menyiapkan obat pengganti dengan efektivitas yang sama denga dua obat tersebut. Selain itu, DJSN juga mengawasi pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai per 1 Maret 2019.

Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini bertujuan memantau jika ada efek kebijakan yang merugikan masyarakat. Sebelumnya, para dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) menolak penghapusan Bevacizumab dan Cetuximab.

Keputusan dinilai tak sesuai dengan kondisi masyarakat, serta diambil tanpa mempertimbangkan suara para ahli. “Kami tidak setuju dengan keputusan penghapusan Bevacizumab dan Cetuximab. Kami tidak ragu jika memang harus melalui jalur hukum,” kata Ketua PDIB James Allan Rarung. (*)

Bagikan