Gugatan Pilgub Kepri Ke MK, Kenapa Isdianto-Suryani Tuntut Coblos Ulang Di Tiga Daerah?
angkaberita.id – Hingga Kamis (31/12/2020), tercatat sebanyak 135 perkara gugatan Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), empat gugatan di antaranya dari Kepri. Selain Pilkada Batam, Lingga dan Karimun, berdasarkan data website MK, juga terdaftar gugatan Pilgub Kepri.
Kubu Isdianto-Suryani menjadi penggugatnya. Keduanya menggugat KPU Kepri setelah hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina unggul di antara dua kontestan lainnya.
Pasangan Ansar-Marlin meraup 308.553 suara, sedangkan Isdianto-Suryani sebanyak 290.160 suara. “Perolehan suara Ansar Ahmad-Marlin Agustina diperoleh dengan cara-cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Prinsip mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” demikian gugat kubu Isdianto-Suryani, seperti dilansir detikcom, Kamis.
Kubu Insani, kependekan dari Isdianto-Suryani, menilai Pilgub digelar dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dna masif. Seperti banyak ASN ikut kampanye ke salah satu kontestan. Kemudian, ada KPPS menjadi tim pemenangan salah satu calon, hingga dugaan adanya amplop berisi Rp 50 ribu untuk mencoblos calon tertentu.
Oleh sebab itu, kontestan usungan koalisi PKS Hanura dan Demokrat, itu meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang di Batam, Tanjungpinang dan Bintan. “Membatalkan Keputusan KPU Kepri tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020,” tulis Isdianto-Suryani dalam gugatannya.
Pilgub Kepri, sejak kali pertama dihelat tahun 2005, selalu ditandai gugatan ke ranah hukum. Tahun 2005, pasangan Rizal Zen-Firman Bisowarno menggugat kemenangan Ismeth Abdullah-Muhammad Sani ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Tahun 2010, giliran pasangan Nyat Kadir-Zulbahri menggugat kemenangan duet Muhammad Sani-Soerya Respationo.
Begitu juga dengan Pilgub Kepri tahun 2015, kali ini duet Soerya Respationo-Ansar Ahmad menggugat kemenangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun ke MK. Berkaca pengalaman tiga gugatan Pilgub sebelumnya, pihak tergugat pada akhirnya menang.
Seperti diketahui, MK menutip pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilu kepala daerah pada 30 Desember. Berdasarkan data, tercatat 135 perkara gugatan Pilkada masuk, termasuk 7 gugatan Pilgub. Kemudian, berdasarkan data sama, tercatat 114 gugatan hasil Pilbup dan 14 gugatan Pilwako. Dari jumlah itu, sebanyak 76 gugatan didaftarkan secara online dan selebihnya secara offline.
(*)