angkaberita.id – Kepastian soal aturan tarif resmi ojek online segera dikeluarkan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berjanji nantinya besaran tarif akan menguntungkan para pihak seperti operator, pengojek dan konsumen.
Lalu berapa tarifnya? Apakah Rp 1.600 atau Rp 3.000 per kilometernya? “Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (driver ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dilansir laman situs merdeka, Sabtu (16/3/2019).
Menhub Budi menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per Km. Oleh karenanya, pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.
“Memang saat ini ada dua kutub ya, kutub aplikator dan kutub dari (driver) ojol sendiri, kalau aplikatorkan maunya Rp 1.600. Sedangkan mereka (driver) mintanya Rp 3.000 ini kan jauh sekali,
oleh karena itu saya mencari harga medium diantara mereka agar keduanya itu dapat satu titik temu dan ini kan berkaitan dengan konsumen ya,” jelas Menhub Budi.
Dia menerangkan penentuan tarif juga terkait dengan konsumen. Dia menjaga agar konsumen tidak lari karena tarif yang terlalu tinggi, di mana hal itu akan mempengaruhi pendapatan driver ojek online.
“Artinya kalau tarifnya naik dua kali lipat khawatir konsumennya akan turun. Tapi kami ingin ini dibicarakan dengan baik-baik, diskusi lah dengan ojek online dengan aplikator agar dapat satu angka yang baik,” terang Menhub Budi.
Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per Km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.
Penentuan tarif ini merupakan salah satu poin yang terdapat di racangan aturan ojek online yang telah rampung melakukan uji publik. Sebelumnya Direktorat Perhubungan Darat telah melakukan uji publik di 5 kota, seperti, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar pada Bulan Februari 2019. (*)