
Menteri Teten Usulkan OJK Awasi Koperasi, Kabar Buruk Kepri?
angkaberita.id - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan OJK mengawasi koperasi dan LPS menjamin pendanaan koperasi menyusul pembahasan RUU PPSK, alias omnibus sektor keuangan. Usulan mencuat lantaran banyak kasus koperasi berujung ke meja hijau, bahkan kerugian menembus triliunan rupiah.
"Kami mengusulkan nanti dalam OJK dibentuk kompartemen khusus mengenai usaha simpan pinjam koperasi," ucap Teten Masduki, Menkop dan UKM kepada Komisi XI DPR, seperti ditulis Katadata, Kamis (10/11/2022). Skemanya seperti usaha perbankan. OJK mengawasi kepatuhan, dan LPS alias lembaga penjaminan simpanan menggaransi duit koperasi simpan pinjam.
Koperasi terget usulan, Teten mengungkapkan, koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi skala kecil ke Pemda. Penjaminan simpanan anggota koperasi, kata Teten, krusial lantaran: (1) Perlu menjaga rasa keadilan (2) Kehadiran dan peran negara meningkatkan citra dan kredibilitas serta kesetaraan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya.
Usaha koperasi di Tanah Air, sebut Teten, meningkat pesat. Tapi, selama pandemi, terdapat 8-9 koperasi bermasalah, dengan kerugian menembus Rp 26 triliun. Korban mencapai puluhan ribu orang. Meskipun ada mekanisme PKPU, tapi tak mudah menyelesaikan sengketa pengurus dan anggota koperasi. Kabar buruk lainnya, asosiasi koperasi ternyata resisten usulan Teten. Dalihnya, jika OJK masuk kemudahaan penyaluran pinjaman tak ada lagi.
(*)