KemenPAN Oprek-oprek Widyaiswara, Tak Boleh Ongkang-ongkang Kaki

angkaberita -  ASN berstatus widyaiswara dan sejenisnya, kini dituntut menjadi ASN pembelajar. Sebab, lewat aturan baru KemenPAN-RB, mereka juga harus mengajarkan aksi nyata ke ASN lainnya, dengan mengadopsi corporate university, alias Corpus.

Bersama LAN dan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI), KemenPAN menggeber kebijakan itu. “Ini momen strategis menegaskan kembali komitmen membangun ekosistem pembelajaran ASN kolaboratif dan berkelanjutan,” tegas MenPAN-RB, Rini.

Widyaiswara berperan sentral mendorong ASN di Tanah Air menjadi ASN pembelajar. Perubahan, sebut MenPAN, tak bisa mengandalkan lagi pendekatan lama. ASN harus menjadi pembelajar aktif, dan widyaiswara penggeraknya.

“Sudah seharusnya kita menerapkan pergeseran prinsip dari pelatihan (training) menuju pembelajaran (learning) bermakna,” tegas Menteri Rini. Wakil MenPAN, Purwadi Arianto pengembangan kompetensi widyaiswara mencakup aspek substansi, metodologi dan evaluasi.

Baca juga :  Eksekusi Putusan MA, Bependa Kepri Segera Sita Aset ATB Atas Tunggakan Pajak Rp 48 Miliar

Kebijakan baru tadi sejalan pengembangan kompetensi ASN berbasis Corpu, yakni pembelajaran berorientasi kebutuhan dan adaptif terhadap tantangan zaman. KemenPAN menerbitkan kebijakan tadi lewat PermenPAN-RB No. 18/2024.

(*)

Bagikan