Badan Gizi Nasional Libatkan Kantin Sekolah, Duit PAD Ke Kepri

angkaberita – Akibat kasus keracunan massal di Jawa Barat, Badan Gizi Nasional (BGN) bakal melibaykan kantin sekolah menjadi penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Apalagi sejumlah sekolah di daerah telah menerapkan. Selebihnya duit PAD bagi daerah. Kenapa?

“Kami akan kombinasikan, terutama untuk sekolah-sekolah jumlah muridnya cukup,” kata Dadan Hindayana, seperti tempo.co tulis, Jumat. Nantinya, lewat desentralisasi MBG, dapur tak lagi terpusat ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tapi dikelola ke pengelola kantin sekolah.

Tujuannya mempersingkat waktu distribusi dan menjaga kualitas makanan. Skenario dapur desentralistik tadi sejalan dengan saran sejumlah ahli gizi. Tan Shot Yen, ahli gizi, mendorong pelibatkan kantin sekolah. Sebab, mereka juga telah mengetahui menu kegemaran peserta didik.

“Misalnya anak-anak suka bakso, ya bisa dibuat lebih sehat pakai ikan tenggiri,” saran Tan. Kata dia, dapur terpusat membuat rantai distribusi menjadi panjang dan berisiko terhadap kualitas makanan. Selain melibatkan kantin sekolah, dia juga menyarankan pelibatan Puskesmas memastikan kesehatan lingkungan kantin sekolah.

Baca juga :  Nanti Jenis Pajak Daerah Berkurang, Tapi PAD (Kepri) Terkerek Hingga 50 Persen?

PAD Lewat Sewa Kantin Sekolah 

Di Kepri, defisit APBD membuat sejumlah Pemda memangkas belanja tak prioritas atau menggunakan Anggaran Belanja Tak terduga (ABT) mendanai pendirian SPPG setelah BKG memastikan APBN membiayai pasokan makanan program MBG.

Padahal, dengan melibatkan kantin sekolah, mereka berpotensi mendapatkan duit PAD lewat pengelolaan aset daerah. Pemprov Kepri semisal, lewat Pergub, mereka mengutip retribusi lewat penyewaan kantin di kantor OPD. Jika kantin sekolah dilibatkan, mereka dapat menggali PAD lewat lain-lain pendapatan daerah sah.

Skemanya penyewaan kantin sekolah. Jika terealisasi, Pemprov tinggal merevisi Pergub dengan menyasar kantin di sekolah jenjang SMA/SMK kelolaan mereka di Bumi Segantang Lada. Sebab, dasar hukum besaran retribusi sewa ke kantin sekolah memang belum ada. Apalagi, Pemprov seperti diungkapkan Wagub, juga menggeber retribusi dari jasa Sarana Pelayanan Sosial demi menambal PAD.

Baca juga :  Kesal RUU Daerah Kepulauan Mandek, Gubernur Ansar Serius Lepas Natuna-Anambas?

Keduanya, temuan BPK Kepri, sejumlah sekolah di Kepri menyewakan kantin sekolah tanpa dasar hukum. Padahal, duit sewa kantin tadi terhitung membantu sekolah menambal biaya operasional mereka. Pendek kata, potensi tadi tinggal dilegalkan dengan menyediakan paying hukum. Rencana BGN menjadi pintu masuknya. Begitu juga di Pemko/Pemkab. Pemko Tanjungpinang juga telah memiliki Perda mengurus dan menetapkan retribusi pemanfaatan aset daerah.

(*)

Bagikan