Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Prediksi Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres, Coblos Ulang Terbatas?

2 min read

angkaberita.id - Kalangan analis hukum sepakat tiga prediksi hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengket Pilpres 2024. Skenario terkuat pemungutan ulang terbatas, alias coblos ulang terbatas di sejumlah daerah.

Mereka juga memprediksi bakal terjadi perbedaan pendapat dalam amar putusan MK nantinya. Herdiansyah Hamzah Castro, Pengamat Hukum Tata Negara melihat proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) bakal berlangsung alot.

Rapat dimulai sejak 6 April, dan MK memiliki waktu 14 hari sejak itu. Dia meyakini, MK kemungkinan tak hanya memotret perolehan suara tapi juga juga cara suara tadi diperoleh. Soal bansos menjadi titik perdebatan terpanas nantinya.

Hakim MK Terbelah

"Itu menjadi pintu masuk apakah ada pelanggaran bersifat TSM," kata dia merujuk gugatan paslon 1 dan 3 di Pilpres 2024, seperti dilansir kompas.com, Sabtu pekan lalu. Kata dia, sebagian dari delapan hakim MK kemarin bisa saja terbelah dua kubu.

Yakni, mereka menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau memiliki alasan berbeda berbeda (concurring opinion). Sebab, untuk sebagian, dalil gugatan pemohon juga mempersoalkan putusan MK.

"Jadi dinamikanya bukan hanya soal substansi akan diputuskan, tapi (juga) menyangkut kepercayaan publik terhadap Mahkamah," kata dia. Nah, mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4/2024, dia menyebut ada tiga prediksi amar putusan MK.

Dosen FH Universitas Mulawarman lantas menyodorkan tiga skenario. Yakni, (1) MK dapat menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima karena terdapat masalah dalam persoalan formil, persoalan legal standing pemohon objek dimohonkan, dan sebagainya.

(2) MK bisa mengabulkan permohonan baik sebagian atau seluruhnya, jika dalil-dalil yang diajukan pemohon dianggap beralasan oleh MK. Kemudian (3) MK dapat menambahkan amar putusan jika dipandang perlu menurut beleid tersebut.

Kejutan MK?

Terpisah, Analis Pemilu UI Titi Anggraini sepakat dengan kemungkinan pemungutan suara ulang, alias PSU. MK berpeluang memutuskan coblos ulang dibanding membatalkan pencalonan Paslon terkait putusan MK.

Pintu masuknya pegerakan bansos. "Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara pasangan calon (paslon) lawan gitu," kata Titi ke tempo, pekan lalu.

Keyakinan dia merujuk langkah majelis hakim MK mengundang empat menteri bersaksi ke persidangan, dan pemanggilan serupa ke anggota DKPP. Nah, MK akan melihat relevansi bansos dengan politisasi perangkat birokrasi. Ujungnya PSU di titik terdampak.

Kalau diskualifikasi paslon seperti menampar muka MK sendiri. Alasannya, (1) Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, padahal MK menjadi bagian putusan itu. "Jadi tak mungkin," kata dia.

(2) Keabsahan pencalonan Gibran, duet Prabowo di Pilpres akibat pelanggaran etik KPU. Nah, bobot kesalahan di KPU. Jika belajar dari hasil sengket Pilkada, MK tak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran KPU.

(*)

Bagikan