Aturan Terbaru Kependudukan: Nama Maksimal 60 Huruf, Boleh Tulis Gelar Pendidikan!

kemendagri melalui ditjen kependudukan dan pencatatan sipil meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan secara online. semisal akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen kependudukan penting lainnya hilang, anda cukup mengurusnya secara online dan mencetak penggantinya sendiri/foto ilustrasi antara/yulius satria wijayavia via laman indonesia.go.id

Aturan Terbaru Kependudukan: Nama Maksimal 60 Huruf, Boleh Tulis Gelar Pendidikan!

angkaberita.id - Heboh nama-nama nyeleneh agaknya segera berakhir di Tanah Air. Kemendagri menerbitkan aturan terbaru kependudukan, termasuk syarat pencatatan nama dalam dokumen administrasi kependudukan lewat Permendagri No. 73 Tahun 2022.

Nah, berdasarkan aturan itu, panjang nama syarat pencatatan kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP maksimal 60 huruf. Panjang nama, minimal dua kata. Kini gelar pendidikan, adat dan keagamaan boleh dicantumkan di dokumen kependudukan.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," bunyi Pasal 4 (2) Permendagri, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (22/5/2022). Pasal 5 (1) menjelaskan, gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan juga dapat ditulis dalam KTP dan kartu keluarga.

Sedangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagai berikut:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. Meski demikian, Pasal 5 (2) mengecualikan penulisan di akta pencatatan sipil. Yakni, akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Ketentuan lainnya, yakni tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Kemendagri juga mensyaratakan agar nama dicatat pada dokumen kependudukan tak boleh multitafsir, juga mudah dibaca serta tak bermakna negatif. Nah, penduduk memberikan nama lebih 60 kata, atau hanya bernama hanya satu kata, Mendagri menginstruksikan pejabat Disdukcapil di kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau perwakilan RI di luar negeri tak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan seperti tertuang di Pasal 7 (2).

(*)

UPDATE: Pembaruan Judul, "...60 Huruf...", Sebelumnya Tertulis "...60 Kata..."

Bagikan