Tak Semua PNS Dapat Gaji Ke-13, Anda (Di Kepri) Termasuk?
1 min readTak Semua PNS Dapat Gaji Ke-13, Anda (Di Kepri) Termasuk?
angkaberita.id - Hitungan bulan, pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 lanjutan kebijakan THR tahun 2022. Namun, tak semua PNS di Tanah Air mendapatkannya. Siapa saja mereka? Pemerintah memberikan jawaban dengan tegas lewat PP No. 16/2022.
Nah, dalam Pasal 5 aturan tadi, seperti dilansir detikcom, Rabu (4/5/2022), gaji ke-13 tahun 2022 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, dengan status: (1) PNS tengah cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian (2) PNS dengan penugasan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan perundangan. Presiden Jokowi, saat paparan kebijakan THR dan Gaji Ke-13, menegaskan pemerintah hanya membayarkan kebijakan tadi ke ASN, termasuk ASN Daerah.
Kemudian anggota TNI-Polri, pensiunan, penerima pensiunan dan pejabat negara. Sedangkan Tukin 50 persen diberikan ke ASN, TNI-Polri aktif penerima Tukin. Presiden Jokowi telah meneken PP tadi pada 13 April silam. Pasal 3 aturan, dengan tegas, menjelaskan penerima Gaji ke-13 ialah ASN, termasuk PNS dan CPNS serta Pegawai PPPK. Lalu TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
(*)