Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Travel Bubble: Khusus Wisman Pintu Wisata Batam-Bintan, Tunggu Hasil Bali Dulu!

2 min read

suasana resort di kawasan wisata terpadu bintan resort/foto via cnnindonesia.com

Travel Bubble: Khusus Wisman Pintu Wisata Batam-Bintan, Tunggu Hasil Bali Dulu!

angkaberita.id - Kendati pemerintah menyebut Batam-Bintan bakal dibuka, namun kepastiannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan wisata di Bali per 14 Oktober mendatang. Lagipula, pemerintah perlu menerbitkan aturan visa mengakomodasi kepentingan itu.

“Untuk visa saat ini sedang digodok, tinggal menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves)," kata Sandiaga Uno, Menpar, seperti dilansir Katadata, Senin (11/10/2021). Prosesnya, Menko Luhut akan menugaskan Menkumham merumuskan aturan visa kunjungan sesuai kebijakan itu.

Sebab, lanjut Sandiaga, aturan visa nantinya bukan hanya buat Bali, tapi juga Batam-Bintan, di Kepri. Kedua provinsi, menyusul kesuksesan Phuket Sandbox di Thailand, menjadi pilot project pembukaan wisata di Tanah Air. Kenapa aturan visa? Sebab Permenkumham terbaru, No. 34/2021, ketentuan orang asing diizinkan masuk mereka pemegang visa kunjungan terbatas masih berlaku.

Selain itu, lanjut Sandiaga, subjek lainnya dalam aturan itu, yakni orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional.

Secara teori, bagi Kepri, itu menjadi lampu hijau bagi ekspatriat pekerja di kawasan industri, terutama di Batam. Sedangkan khusus pelancong, kata Sandiaga, belum terakomodasi. Kendati memberikan lampu hijau, Sandiaga mengaku bakal menerapkan dengan aturan tegas.

“Kami tidak segan-segan bertindak tegas. Tidak ada toleransi kepatuhan prokes bagi wisatawan asing yang masuk. Seandainya ada pelanggaran, kita akan beri sanksi secara bertahap dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan," janji Sandiaga. Syarat masuk mereka, kata Sandiaga, juga tak gampang.

Ada syarat pre departure requirement alias sebelum keberangkatan, seperti visa dan hasil negatif COVID-19 dengn tes PCR sampelnya diambul maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Wisman juga wajib membawa bukti vaksinasi lengkap, asuransi kesehatan dengan nilai tanggungan minimal 100 ribu dolar, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan aplikasi serupa di negara asal.

Syarat on arrival requirement, alias saat kedatangan di Tanah Air, harus mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi, dan tes PCR saat kedatangan. Jika negatif, wisman wajib karantina. Jika positif tak bergejala, wajib isolasi mandiri di penginapan masing-masing. Jika positif bergejala, wajib karantina di fasilitas kesehatan terdekat.

Mereka tes positif dapat tes PCR kembali di hari kelima karantina. “Kalau hasilnya negatif, silahkan melakukan aktivitas di luar ruangan melalui karantina periode adaptasi dan jika masih positif, perlu mengulang siklus dari karantina itu," papar Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, evaluasi dari uji coba di Bali dilaksanakan setiap minggu sampai sebulan setelah kepergian wisman masuk per 14 Oktober mendatang. “Seandainya terjadi penularan baru akibat perjalanan luar negeri atau wisatawan mancanegara tersebut, bisa langsung kita deteksi melalui aplikasi PeduliLindungi dan bisa kita akan lakukan 3T (testing, tracing dan treatment),” terang.

Sebelumnya, Kepala Dispar Kepri Buralimar berharap skenario travel bubble di Kepri tanpa kewajiban isolasi mandiri. Kata dia, usulan itu telah disampaikan ke pemerintah pusat terkait perundingan travel bubble dengan Singapura. Gubernur Ansar mengklaim Kepri sangat siap membuka pintu wisata, dan menyangkal kabar penundaan travel bubble dengan Singapura.

(*)

Bagikan