Thu. Apr 18th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

BKN Luncurkan Sikejab, Kini PNS Kepri Dapat Melihat Nasib Tukin Secara Online

2 min read

bkn meluncurkan sikejab, aplikasi khusus pns melihat besaran tunjangan kinerja atau tpp berdasarkan kelas jabatan secara onlinefoto via economy.okezone.com

BKN Luncurkan Sikejab, Kini PNS Kepri Dapat Melihat Nasib Tukin Secara Online

angkaberita.id - Dalam revisi UU ASN, Ketum Korpri mengusulkan peniadaan pejabat daerah, dengan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian langsung dari pusat. Pendeknya, ASN menjadi aset nasional demi menjaga sistem karir ASN alias meritocracy system. Namun itu, masih perlu persetujuan DPR.

Pendeknya, perjalanan usulan itu masih jauh. Terpendek tentu saja cara mengetahui besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan kelas jabatan. Nah, seperti dilansir DDTC, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab).

Sehingga ASN dapat melihat duit tambahan pemerintah atas kinerja mereka berdasarkan kelas jabatan, dan tentu saja beban kerja. Seperti dilansir DDTC, Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara, Janry H. Simanungkalit mengatakan Tukin besarannya berdasarkan kelas jabatan.

“Bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut,” kata Janry, Jumat (25/6/2021). Sikejab merupakan aplikasi berbasis web berisi kamus kelas jabatan PNS.

Sikejab merupakan satu dari sekian instrumen percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan di instansi pemerintah. Dalam Sikejab, PNS dapat mempelajari segala ikhwal berkenaan penentuan kelas jabatan. Seperti jabatan struktural, fungsional, maupun pelaksana.

“Tak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan, [Sikejab] juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait dengan metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas jabatan,” tutur Janry. Dia menambahkan, Sikejab juga menyediakan menu tutorial berupa video.

Lalu ada juga menu pengunduhan peraturan terkait evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, dan lainnya. Pendeknya, PNS dapat melihat posisi dirinya di birokrasi pemerintahan, termasuk kelas jabatannya cukup dengan mengakses www.sikejab.bkn.go.id. (*)

Bagikan