Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Sepeda Motor Bakal Selamatkan Gubernur Ansar Di Masa Pandemi?

2 min read

gubernur ansar ahmad naik sepeda motor saat kunjungan ke kecamatan tambelan, kabupaten bintan, belum lama ini/foto via suaraserumpun.com

Sepeda Motor Bakal Selamatkan Gubernur Ansar Di Masa Pandemi?

angkaberita.id - Pembayar pajak kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, agaknya bakal menjadi andalan Gubernur Ansar menyusun ulang struktur APBD-P, terutama sisi PAD Kepri tahun ini, seiring diperbolehkannya duit perimbangan sebagai sumber pendanaan percepatan vaksinasi di Bumi Segantang Lada.

Setidaknya jika melihat masih tingginya permintaan sepeda motor di Kepri selama empat tahun terakhir. Kendati penjualan sepeda motor baru di tahun 2020, bersamaan dengan pandemi COVID-19, turun dibanding tahun sebelumnya. Namun, secara keseluruhan, angka penjualan sepeda motor cenderung stabil di kisaran 35.000 unit lebih per tahunnya.

Kendati dikecualikan dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan Gubernur Ansar per 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang, potensi pemasukan dari pajak kendaraan bermotor khusus keluaran tahun 2020 tak bisa dibilang kecil. Data Samsat Kepri, tahun 2020 tercatat sebanyak 45.114 unit kendaraan bermotor baru di Kepri. Sebanyak 38.173 unit di antaranya sepeda motor.

Keyakinan itu juga tak berlebihan jika merujuk data selama ini, PAD dari pajak daerah bersumberkan kendaraan bermotor selalu menjadi penyumbang terbesar bagi gentong APBD Kepri. Kendati nilainya, dalam struktur pendapatan di APBD lebih kecil dibandingkan dana perimbangan, namun dibandingkan dengan pungutan pajak daerah lainnya, kendaraan bermotor menjadi penopang utama.

Tak heran, Gubernur Ansar kembali memakai jurus pemutihan pajak kendaraan bermotor demi mendongkrak PAD, setidaknya mengisi kas daerah dalam jangka pendek. Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021, Gubernur Kepri mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok PKB dan BBnKB per 1 Juli-30 September 2021. "Kita harap dengan Pergub ini dapat lebih cepat meningkatkan PAD," ujar Ansar.

Dalam Pergub, Gubernur menghapuskan sanksi administratif sebesar 100 persen, alias seluruhnya. Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. "Kecuali (pajak kendaraan) tahun berjalan," kata Anjar Wijaya, Kabid Pendapatan BP2RD Kepri, melalui pesan WA, Rabu (23/6/2021).

Terakhir, pembebasan bea balik nama (BBnKB) kedua sebesar 100 persen. Pembebasan diberikan sesuai nama pemilik motor belum terdaftar kepemilikannya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi setiap kendaraan bermotor mutasi antar daerah dalam Kepri maupun luar Kepri ke Kepri. Pembebasan BBnKB sebesar 100 persen dari pokok BBnKB.

Anjar menambahkan, kini persiapan pemberlakuan sudah hampir rampung. "Sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja," kata Anjar. Terpisah, Polda Kepri melalui Dirlantas Kombes Mediana tengah menyusun mekanisme pelayanannya, terutama di masa pandemi COVID-19.

"Kita ingin menghindari kerumunan (saat pembayaran pajak), tengah menyusun formulasinya," kata Kombes Mediana sembari menambahkan, pekan depan kembali rapat kordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli sebelumnya mengungkapkan, relaksasi sengaja diberikan demi meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.

Sekadar informasi, Gubernur Ansar menargetkan pertengahan Agustus mendatang seluruh warga kelompok sasaran di Kepri, seluruhnya tervaksinasi. Akhir Juni, Ansar manargetkan 50 persen, dan akhir Juli sebanyak 70 persen. Percepatan seiring kebijakan pusat menggeber vaksinasi sejuta per hari demi percepatan pemulihan ekonomi dengan pendekatan herd immunity.

(*)

Bagikan