Thu. Mar 28th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Bukan Hanya Sembako, Kirim Barang Antarpulau Ke Anambas-Natuna Wajib Lapor Online, Benarkah?

2 min read

pengapalan barang antarpulau termasuk ke daerah tapal batas ke depan wajib laporkan manifes domestik, termasuk pengiriman lewat kapal komersial/foto kapal tol laut via detikcom

Bukan Hanya Sembako, Kirim Barang Antarpulau Ke Anambas-Natuna Wajib Lapor Online, Benarkah?

angkaberita.id – Ke depan, setiap perdagangan antarpulau termasuk pengiriman barang non sembako ke daerh terpencil, terluar dan tapal batas (3T) wajib melaporkan daftar manifes domestik ke sistem di Kemendag.

Nekat tak melaporkan, sanksi menunggu pengusaha bersangkutan. Kebijakan itu seiring terbitnya Permendag Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau sekaligus revisi perubahan Permendag Nomor 29 Tahun 2017, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Dengan ketentuan itu, pengusaha wajib melaporkan jenis dan jumlah barang dalam perdagangan antarpulau. “Pencatatan bukan hanya barang pokok, tapi semua produk,” ungkap Suhanto, Sekjen Kemendag, seperti dilansir Katadata, (10/12/2020).

Dengan regulasi itu, sistem logistik akan terintegrasi sehingga pemerintah dapat memantau dan mengawasi barang terdistrubusi antarpulau. Tujuan lainnya, Suhanto mengatakan, demi mencegah penyeludupan barang ke luar negeri sekaligus menegah batang selundupan ke pasar dalam negeri.

Konsekuensinya, pemilik muatan (cargo owner) wajib melaporkan daftar muatan (manifes domestik). Pelaporan secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kemenkeu, sebelum barang dimuat ke kapal.

Nah, data tadi dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag, dan sistem SIPT terintegrasi di SINSW. Dirken Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra mengatakan kewajiban berlaku untuk seluruh barang diperdagangkan antarpulau.

“Termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” kata Syailendra. Regulasi pengapalan itu, Syailendra menambahkan, juga berlaku terhadap perdagangan antarpulau di daerah 3T.

Selain pengiriman melalui Gerai Maritim alias kapal tol laut, wajib lapor juga berlaku bagi pengapalan dengan kapal komersial. Dengan kata lain, pengiriman barang antarpulau ke Anambas dan Natuna wajib dilaporkan. Hanya saja, setahun ke depan, baru ujicoba pengapalan barang pokok dari Pelabuhan Tanjungpriok.

Selama uji coba, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Ditken Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga terlibat. Namun sanksi baru dikenakan kepada setiap pelanggaran setelah Permendag berlaku efektif tahun depan. (*)

Bagikan