Mon. May 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Lewat Bank Tanah, Pemerintah Bakal Sisir Tanah Mangkrak Orang Kaya, Bagaimana Batam?

2 min read

pemerintah melalui bank tanah dapat memanfaatkan tanah mangkrak alias tidak produktif demi kepentingan umum/foto via rei.or.id

Lewat Bank Tanah, Pemerintah Bakal Sisir Tanah Mangkrak Orang Kaya, Bagaimana Batam?

angkaberita.id – Di balik ingar bingar penolakan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law, ternyata terselip kebijakan mengantisipasi monopoli penguasaan tanah. Selain properti, tanah selama ini dikenal sebagai investasi paling menggiurkan. Dibanding bentuk lain, investasi tanah tidak pernah turun nilai imbal hasilnya, sebaliknya terus bertambah.

Kondisi itu, untuk sebagian, dimanfaatkan segelintir pemilik modal dengan menguasai banyak luasan lahan dan tanah, namun dibiarkan begitu saja alias tidak produktif. Mereka berdalih, itu sebagai investasi. Nah, seiring terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah melalui mekanisme bank tanah (land bank) akan menertibkan keberadaan mereka.

Monopoli tanah dengan alasan investasi akan dikikis secara perlahan. Tanah-tanah pemilik modal atau orang kaya namun ditelantarkan tidak produktif akan diambil alih land bank dipergunakan bagi kepentingan umum. Penegasan itu disampaikan Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang.

“Tetapi orang kaya beli tanah di mana-mana dan tidak peduli. Di Jakarta ini banyak tanah ada pemiliknya, cuma dipagar seng tapi tidak diurus. Yang seperti itu akan didisiplinkan. Tanah itu harus berfungsi sosial. Kalau punya tanah tapi tidak diurus, biar kami urus. Kalau punya tanah di mana-mana dan tidak diurus, biar diurus oleh bank untuk kepentingan umum,” tegas Sofyan seperti dikutip Katadata.

Bank Tanah sendiri menurut Sofyan, terutama mekanisme pengelolaannya, sejalan dengan garis konstitusi. Bank Tanah menurutnya, merupakan instruksi negara untuk kepentingan umum. Kalau misalnya di tingkat kota kita perlu taman, bikin taman, bisa juga arboretum atau lapangan sepak bola di atas tanah land bank.

Mau bikin rumah rakyat? “Bisa dibikin, tanahnya gratis dari land bank sehingga pemerintah bisa bikin rumah rakyat dengan harga yang murah. Mau bikin apa saja bisa karena ada tanah milik negara. Kalau ada investor yang mau melakukan investasi di Indonesia dan kita sangat butuhkan investasi tersebut juga bisa,” kata Sofyan. (*)

Bagikan