COVID-19: Jakarta PSBB, Ini Ketentuan Naik Taksi Dan Taksi Online Serta Bus Kota
angkaberita.id – Agar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta maksimal, Dishub DKI Jakarta menerbitkan aturan protokol kesehatan di angkutan umum, termasuk taksi.
Berdasarkan Keputusan Kadishub Jakarta No. 156/2020, seperti dilansir detikcom, petunjuk teknis bertransportasi di Jakarta selama PSBB mengatur pembatasan penumpang. Kadishub Syafrin Liputo mengatakan, selain TransJakarta pembatasan penumpang juga berlaku bagi taksi.
TransJakarta sebutnya, maksimal penumpang 60 bus ukuran besar, 30 ukuran sedang, dan 15 jika menumpang bus kecil. Bus di luar TransJakarta, baik bus besar dan sedang dibatasi penumpangnya maksimal dua ornag per baris, dan dipisahkan gang.
Sedangkan bus kecil dengan kursi berhadapan, maksimal 6 penumpang termasuk pengemudi di depan. Kemudian dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.
Nah, bus kecil berkursi empat baris maksimal juga enam penumpang. Satu pengemudi, satu penumpang baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat.
Bus kecil berkursi lima baris maksimal delapan orang, termasuk pengemudi. Satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, serta dua penumpang di baris kelima.
Untuk bajaj, hanya boleh diisi dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di belakang. Taksi dan atau taksi online berkursi dua baris, maksimal tiga penumpang, termasuk pengemudi. Dua penumpang di belakang.
Sedangkan taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal empat orang. Posisinya, satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Bagaimana dengan angkutan barang? Mobil barang berkursi satu baris jumlah maksimal boleh diangkut dua orang, dengan posisi satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri. Sementara mobil barang berkursi dua baris maksimal tiga orang, satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri, dan satu penumpang di belakang bagian tengah.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan, kendaraan pribadi hanya boleh maksimal dua penumpang per baris kursi. Namun, jika semua penumpang dan pengemudi dalam satu domisili, dapat isi penuh sesuai kapasitas maksimal kendaraan itu. Jakarta selama dua pekan memberlakukan PSBB, dan berlaku mulai kemarin, Senin (14/9/2020).
(*)