Sat. Apr 20th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Berharta Rp 6,8 M. Berapa Gaji Sebagai Pejabat Kejaksaan Agung?

3 min read

jaksa pinangki sirna malasari (baju merah muda), pejabat kejaksaan agung diduga terlibat dalam pelarian buron kakap djoko tjandra. dia diduga menerima suap mobil dan uang miliaran rupiah. kini kasusnya masih dalam penyidikan kejaksaan agung menyusul tertangkapnya djoko tjandra/foto antara/galih pradipta via republika.co.id

Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Berharta Rp 6,8 M. Berapa Gaji Sebagai Pejabat Kejaksaan Agung?

angkaberita.id – Selain menyeret sejumlah jenderal polisi, kasus Djoko Tjandra juga mencoreng muka Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran seorang pejabat eselonnya diduga terlibat dalam kasus itu. Namanya Pinangki Sirna Malasari. Bahkan Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kejagung tengah menyidik dugaan keterlibatannya. Dia disebut-sebut menerima suap mobil BMW tipe SUV X5, dan dijanjikan uang miliaran rupiah jika berhasil melepaskan Djoko Tjandra. Selain dugaan keterlibatannya, Pinangki juga menjadi buah bibir lantaran gaya hidupnya disebut glamor.

Seperti dilansir detikcom, dari akun instagram pribadinya @pinangkit, istri perwira menengah kepolisian itu sering bepergirna ke luar negeri, bahkan dengan pesawat kelas satu. Lalu dengan status dirinya sebagai PNS, berapa besaran gajinya selama ini sehingga dituding glamor?

Pinangki terakhir tercatat sebagai PNS berpangkat golongan IV. Nah, berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015, jika dipukul rata gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan instansi lainnya, gaji pokok Pinangki di kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.901.200, tergantung masa kerjanya sebagai PNS.

Selain gaji pokok, sebagai PNS dia juga berhak renumerasi berupa tunjangan kinerja. Tukin satu instansi dengan instani lainnya berbeda, dan jaksa mengacu pada Perpres No. 29 Tahun 2020, dengan besaran tukin sesuai kelas jabatan. Penetapan kelas jabatan di Kejagung mengacu Keputusan Jaksa Agung No. 150 Tahun 2011.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, jabatan kepala sub bagian pemantauan dan evaluasi II, jabatan Pinangki, termasuk kelas jabatan 8, dengan tukin sebesar Rp 4.595.150/bulan. Nah, selain gaji pokok dan tukin, sebagai PNS Pinangki juga berhak tunjangan pokok lainnya, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, tunjangan makan dan minum Rp 41.000/hari karena golongan IV, dan pemasukan lainnya PNS seperti perjalanan dinas dan sebagainya. Sehingga, jika diakumulasi dapat mencapai kurang lebih Rp 12.140.434/bulan.

Lalu berapa kekayaan selama ini dilaporkan sebagai penyelenggara negara? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir tahun lalu, harta jaksa Pinangki sebesar Rp 6,8 miliar, persisnya Rp 6.838.500.000. Sebagian besar hartanya disumbang kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan sebidang tanah di Jakarta Barat.

Di Bogor, Pinangki punya tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi senilai Rp 4 miliar dan juga seluas 120 meter persegi/72 meter persegi senilai Rp 750 juta. Di Jakarta, ia punya tanah dan bangunan seluas 500 meter persegu/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1,2 miliar atau Rp 1.258.500.000.

Jika ditotal, jumlah aset tanah dan bangunan saja yang ia miliki adalah sebesar Rp 6 miliar alias Rp6.008.500.000. Total harta berupa tanah dan bangunan ini merupakan mayoritas dari harta kekayaan Pinangki, atau setara 88 persen harta kekayaan dilaporkan.

Sisanya, harta lainnya ialah tiga unit kendaraan roda empat terdiri dari Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013) senilai Rp 630 juta. Sedangkan, kekayaan lainnya ia simpan dalam kas atau setara kas sebesar Rp 200 juta.

Sebelumnya, dalam data LHKPN Pinangki tahun 2009, saat menjabat jaksa di Seksi Tipidsu Kejari Cibinong, total hartanya di kisaran Rp 2,7 miliar. Terdiri Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Dalam kedua LHKPN itu, Pinangki tercatat tidak memiliki utang.

(*)

Bagikan