Thu. Apr 18th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Pilkada Di Kepri: Kampanye Terbuka, Pilih Usulan KPU Atau Kemendagri?

2 min read

tahun 2020 merupakan tahun pilkada serentak. total 270 daerah menggelar pemilhan kepala daerah, termasuk di Kepri. pemerintah mengalokasikan angaran keamanan dan pertahanan terbesar di rapbn 2020 demi memastikan pilkada serentak berlangsung aman/foto via joss.co.id

Pilkada Di Kepri: Kampanye Terbuka, Pilih Usulan KPU Atau Kemendagri?

angkaberita.id – Sejumlah kalangan masih mereka-mereka bentuk kampanye Pilkada selama pandemi COVID-19. Kemendagri mengusulkan peserta kampanye umum dibatasi 50 orang saja. Sehingga kampanye tetap terlaksana dengan protokol kesehatan.

Dengan pembatasan itu, kampanye Pilkada memang diarahkan melalui pertemuan virtual. Hanya persoalannya tak seluruh daerah memiliki akses internet sama. “Namanya ya kampanye umum, tapi dengan pembatasan,” kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, seperti dilansir Katadata, Rabu (26/8/2020).

Meskupun tak ada ketentuan batasan orang hadir dalam kampanye umum seperti dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun menurut Syafrizal perlu ada pengaturan selama pandemi COVID-19. Apalagi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 hanya membatasi peserta paling banyak 50 persen kapasitas ruangan.

Usulan pembatasan peserta kampanye hanya 50 orang semata alasan kesehatan, dengan tanpa menghilangkan hak konstitusional peserta Pilkada. Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku akan mempertimbangkan usulan itu, meskipun dia mengaku mendapatkan komplain dari peserta Pilkada.

“Ada yang komplain kalau 50 terlalu sedikit,” kata Arief. Selain itu, Arief menilai tidak semua pemilih di daerah familiar jika kampanye secara virtual. Karena itu, menurutnya, kampanye dihadiri secara fisik harus tetap ada meskipun harus dibatasi sebanyak 100 orang saja. “Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan zoom meeting,” kata Arief.

Di Kepri, Pilkada serentak bakal berlangsung di tujuh daerah, termasuk Pilgub Kepri. Pelaksanaan dibayangi kekhawatiran meledaknya kasus pandemi COVID-19. Apalagi sejumlah daerah penyelenggara berdasarkan peta risiko Satgas COVID-19 hingga 16 Agustus, terbilang zona berisiko sedang, seperti Batam, Bintan dan Karimun. Sedangkan Tanjungpinang zona merah.

Kasus COVID-19 juga terus bertambah di Kepri, khususnya Batam, Tanjungpinang dan Karimun. Selain itu, kasus tenaga dokter terjangkit COVID-19 di Kepri juga bertambah, khususnya Batam. Bahkan, dua tenaga dokter meninggal akibat COVID-19 di Kepri.

Kampanye terbuka saat Pilkada jika kontestan tak patuh protokol kesehatan berpotensi memicu penambahan kasus pandemi. Apalagi, tak sedikit kontestan berstatus petahana dan berpotensi menjadi superspreader alias biang klaster COVID-19.

(*)

Bagikan