Thu. Apr 18th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19: Inpres Protokol Kesehatan, Pejabat Lalai Terancam Sanksi

1 min read

presiden jokowi menginstruksikan kepala daerah di tanah air menerbitkan peraturan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing dengan sanksi mengikat kepada setiap pelanggar/foto suaradewan.com

COVID-19: Inpres Protokol Kesehatan, Pejabat Lalai Terancam Sanksi

angkaberita.id – Presiden Jokowi menginstruksikan kepala daerah di tanah air menerbitkan peraturan soal penerapan protokol kesehatan. Perintah itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Dalam Inpres itu, seperti dilansir CNBC Indonesia, setiap kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan peraturan dengan memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Peraturan terkait juga harus menyertakan sanksi, berupa:

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis,
  2. Kerja sosial,
  3. Denda administratif; atau
  4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
foto gubernur isdianto ketua satgas covid-19 kepri via presmedia.id

Nah, kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum. Sedangan tempat atau fasilitas umum dimaksud mencakup:

  1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. Tempat ibadah;
  4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
  5. Transportasi umum;
  6. Kendaraan pribadi;
  7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
  8. Apotek dan toko obat;
  9. Warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
  10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  12. Tempat pariwisata;
  13. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi terkait, para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri. Inpres itu terbit berselang sepekan sejak Gubernur Kepri, Isdianto terjangkit COVID-19 dan meningkatnya kasus pandemi di Jakarta, terutama klaster perkantoran. (*)

Bagikan