Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19 Di Kepri: Inilah Aturan Terbaru New Normal Sektor Transportasi, Jangan Sepelekan!

3 min read

kementerian perhubungan merevisi permenhub nomor 18 tahun 2020 menuju tatanan baru sektor transportasi dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat/foto ilustrasi via dreamstime.com

COVID-19 Di Kepri: Inilah Aturan Terbaru New Normal Sektor Transportasi, Jangan Sepelekan!

angkaberita.id– Seiring kebijakan tatanan baru (new normal), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai membuka sektor transportasi. Kemenhub juga menerbitkan aturan terbaru pemandunya, yakni Permenhub No. 41 Tahun 2020.

Dalam ketentuan itu, Kemenhub merinci kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa transisi tatanan baru di sektor transportasi. Permenhub itu merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 dan Menhub Budi Karya Sumadi menandatanganinya pada 8 Juni 2020 sejalan dengan Surat Edaran Tugas COVID-19 Pusat No. 17 Tahun 2020.

“(Permenhub ini) revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menhub Budi dalam pernyataan resminya, Selasa (9/6/2020). Dia menjelaskan, seiring dibukanya sejumlah aktivitas perekonomian berdampak terjadinya peningkatan perjalanan memakai moda transportasi.

Nah, mengantisipasi kondisi selama tatanan baru selama COVID-19, perlu penyempurnaan ketentuan pengendalian penyebaran pandemi. Intinya, pengendalian transportasi menitikberatkan aspek kesehatan. Sehingga warga dan petugas transportasi tetap produktif namun aman dari COVID-19.

Permenhub terbaru mengatur seluruh moda transportasi, mencakup laut, udara, perkeretaapian dan darat. Khusus transportasi darat mencakup kendaraan pribadi dan angkutan umum, termasuk ASDP.

Para pihak wajib menerapkan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dan jumlah kapasitas tempat duduk. Pun, penerapan penjarakkan fisik (physical distancing) mulai persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga sampai tujuan.

Nah, pembatasan jumlah penumpang Kemenhub menerbitkan surat edaran dengan penyesuaian di kemudian hari. Di antaranya surat edaran pedoman dan juknis penyelenggaraan transportasi di masa tatatan baru.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya:

(1) Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya melalui Surat Edaran Kemenhub. Misalnya transportasi udara pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen kapasitas tempat duduk dengan protokol kesehatan.

(2) Penggunaan sepeda motor, baik penggunaan pribadi maupun ojek online. Harus disinfektan kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

(3) Pengendalian transporrtasi udara, yakni penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi Kemenhub.

(4) Pengenaan sanksi administratif kepada operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang pelanggar ketentuan. Sanksinya mulai peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

(5) Sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan berbagai unsur seperti: Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Mereka wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Terkait persyaratan harus dipenuhi agar dapat bepergian:

(A) Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib (1) Menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, (2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari

Atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah tak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

(B) Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

(C) Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas COVID-19 juga meminta masyarakat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore. Khusus warga hendak ke Jakarta, perlu mempedomai Pergub DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

(*)

Bagikan