
Resmi OJK: Daftar Bank Dan Leasing Pemberi Keringanan Cicilan, Begini Caranya
angkaberita.id – Simpang siur soal keriangan kredit akhirnya terjawab. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah bank umum, bank syariah dan perusahaan pembiayaan memberikan debitur merestrukturisasi utangnya imbas pandemi COVID-19 di tanah air.
OJK melalui Jubir Sekar Putih Djarot, juga meminta debitur tidak lekas percaya dengan sembarang informasi soal keringanan kredit. “Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” saran Sekar sepert dilansir CNBC Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Sekar, total terdapat 42 bank umum, 11 bank syariah dan 4 perusahaan pembiayaan (leasing) menyediakan relaksasi kredit itu. OJK telah menyiapkan kebijakan meringankan kredit UMKM, ojek daring dan KUR berupa penangguhan kredit selama setahun, baik bunga maupun tagihan pokok utang.
“Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan, tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali,” terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Bagi nasabah memiliki kemampuan membayar, lanjut Wimboh, OJK memasukkannya pada kategori lancar dan penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Sehingga bank dan lembaga pembiayaan tidak perlu membuat cadangan provisi. Sehingga dari sisi permodalan tidak memberatkan industri keuangan.
Kebijakan itu, satu di antaranya dapat membantu meringankan sektor industri perhotelan akibat jebloknya tingkat hunian hotel mereka. “Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan,” ujarnya.

Syarat Keringanan Cicilan Leasing
Khusus lembaga pembiayaan, sejauh ini baru empat perusahaan memberikan keringanan cicilan ke debiturnya. Nah, untuk mendapatkannya ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi debitur.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut persyaratan diperlukan:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
- (*)