Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Cuti Bersama Tahun 2020 Disepakati Selama 4 Hari. Ini Rinciannya

2 min read

tahun 2020 pemerintah menetapkan cuti bersama selama 4 hari. keputusan dituangkan dalam skb menteri di kemenko PMK/foto via kumparan.com

Cuti Bersama Tahun 2020 Disepakati Selama 4 Hari. Ini Rinciannya

angkaberita.id – Anda berencana liburan tahun depan? Sebaiknya Anda menyimak informasi terbaru dari pemerintah ini sebelum memutuskan rencana plesiran itu. Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2020 sebanyak 4 hari. Sedangkan hari libur nasional selama 16 hari.

Keputusan itu menyusul kesepakatan rapat tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (28/8/2019). Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Selain Menko PMK, Puan Maharani, hadir dalam rapat itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Para menteri meyetujuji usulan Menko PMK, namun Menteri Agama meminta ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi.

Dengan menyepakati cuti bersama jauh-jauh hari, Menteri Puan berharap saat perayaan mudik Lebaran tahun depan bisa berjalan lebih baik. “Semoga tidak banyak kendala berarti, serta selama mudik dan (arus) balik juga berjalan dengan lancar,” harap Puan seperti dilansir lamat Sekretariat Negara RI.

Kesepakatan cuti bersama selama 4 hari, menurut Puan, juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta saat melaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama.

Kesepakatan menurut Puan, juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara,

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 Tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dibanding negara-negara di ASEAN, hari libur nasional di tanah air lebih sedikit dibanding Kamboja, namun lebih banyak dibanding Singapura. Filipina berdasarkan data terbaru situs worldatlas tahun 2018, berada di urutan kedua terbanyak.

(*)

Bagikan