Sun. May 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Pilkada Serentak, Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun. Kenapa?

2 min read

tahun 2020 terdapat 270 daerah melaksanakan pilkada serentak. namun kemungkinan kepala daerah hasil pilkada 2020 hanya menjabat maksimal 4 tahun lantaran masuk pilkada serentak 2024/foto via radioidola.com

Pilkada Serentak, Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun. Kenapa?

angkaberita.id – Hajatan Pilkada serentak tahun 2020 sudah di depan mata. Namun kepala daerah hasil Pilkada tahun itu, kemungkinan menjabat maksimal hanya 4 tahun saja.

Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengingatkan, sesuai regulasi berlaku sekarang, malah ada juga hanya menjabat selama 3,5 tahun saja. Namun pemerintah telah menyiapkan kompensasinya.

“Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Akmal Malik, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8/2019).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, masa jabatan singkat itu, menurutnya, perlu disosialisasikan sebagai antisipasi agar tak muncul persoalan setelahnya.

Kemendagri sebutnya, juga telah mengantisipasi Pilkada serentak 2020, termasuk pengisian jabatan di masa transisi kepala daerah bersangkutan. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Akmal mengatakan kepada kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh nantinya diberikan ganti rugi gaji.

Pilkada serentah tahun 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah, terdiri 9 Pilgub dan 224 Pilbup dan 37 Pilwako. Akmal mengakui, UU Nomor 10 Tahun 2016 memang belum sempurna.

Namun menurutnya, sekarang pemerintah masih merujuk ketentuan itu dalam pelaksanaannya. “Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” tegas Akmal.

Kemendagri menurutnya, juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait Pilkada serentak tahun depan. Kemendagri juga mencatat, terdapat sejumlah masalah aktual paling sering terjadi di Pilkada.

Seperti mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Kemendagri memastikan, pihaknya telah memiliki tujuh kebijakan demi mendukung Pilkada serentak sekaligus menjawab persoalan kronis itu. Tiga di antaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih,

serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Kemendagri juga terus menggelar FGD di sejumlah daerah demi mendalami berbagai persoalan yang mengemuka atau bakal timbul demi penyempurnaan pelaksaan Pilkada serentak, termasuk kemungkinan perubahan regulasi. (*)

Bagikan