Sun. May 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Pemilu 2019 Diprediksi 9 Parpol Duduk di DPR, Begini Cara Hitung Jumlah Kursinya

2 min read

pemilu 2019, penghitungan konversi suara ke kursinya menggunakan metode saint lague, bukan lagi bilangan pembagi pemilih/foto potretnews.com

angkaberita.id – Berdasar hasil hitung cepat atau quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA setidaknya 9 parpol diprediksi melenggang ke Senayan. PDI Perjuangan diperkirakan bakal memperoleh suara terbanyak.

Lalu berapa perkiraan jumlah kursinya? Perolehan suara yang beragam dan daerah pemilihan yang berbeda bakal membuat kursi parpol nantinya juga berbeda-beda.

Berdasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 414 untuk lolos dan duduk di parlemen, parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni sebesar 4 persen.

Berbeda dengan pemilu 2014, selain besaran ambang batas atau parliamentary threshold yang yang berubah, juga metode penghitungan konversi suaranya ke kursi.

Tahun 2014, pemilunya menetapkan ambang batasnya lolosnya 3,5 persen. Pemilu 2019 sebesar 4 persen. Metode konversi kursinya, Pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague. Konsekuensinya partai perolehan suara terbesar berpeluang mendapatkan kursi paling banyak.

Metode ini ditemukan ahli matematika asal Prancis, Andre Sainte-Lague pada 1910, namun namanya dipopulerkan sebagai metode konversi perolehan suara oleh politisi Amerika Serikat Daniel Webster.

Pemilu 2014 menggunakan metode bilangan pembagi pemilih (BPP) sehingga diklaim menguntungkan parpol dengan perolehan suara semenjana.

Setelah memenuhi ambang batas, perolehan suara parpol akan dikonversi menjadi kursi DPR pada setiap dapilnya. Sesuai pasal 415 ayat 2, suara partai itu akan dibagi dengan pembagi suara bilangan ganjil.

Namun berbeda dengan DPR RI, partai yang tidak lolos ambang batas secara nasional, untuk penentuan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten atau kota, semua parpol akan dilibatkan. Artinya, bisa jadi tidak punya kursi di Senayan, tapi di daerah ada wakilnya karena suaranya memenuhi satu kursi.

Berikut bunyi pasalnya: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Berikut simulasinya penghitungan konversi suaranya merujuk laman situs detik.com dan tirto.id:

Penentuan kursi pertama

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga

Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat

Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/3 = 6.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima

Partai A dibagi dengan angka 5.

Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/3 = 6.000

Partai C: 15.000/3 = 5.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C. (*)

Bagikan