Bukan Hanya Sekdaprov, Adi Prihantara Berpeluang Penjabat Gubernur Kepri?
angkaberita.id - Kepri akhirnya segera memiliki Sekdaprov definitif hasil lelang jabatan, meskipun harus menunggu hampir setengah tahun, sejak Oktober 2022. Gubernur Ansar dijadwalkan melantik Adi Prihantara, Sekda Bintan, menggantikan Eko Sumbaryadi, Penjabat Sekdaprov sekarang.
Namun, jika Kemendagri mengabulkan usulan Perludem, Adi bukan hanya berakhir Sekdaprov, tapi juga berpeluang menjabat Gubernur Kepri. Kenapa? Sebab, kini menguat usulan agar Sekda menggantikan sementara kepala daerah habis masa jabatan menunggu Pilkada 2024, sebagai penjabat (Pj).
Seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (25/4/2022), Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem mengusulkan Pj kepala daerah habis jabatan 2022 diisi Sekda masing-masing. Langkah itu, menurut Titi, agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas ASN di daerah sekaligus menyukseskan hajatan Pemilu 2024.
"Opsi (Pj kepala daerah) diisi langsung Sekda sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024," kata Titi saat diskusi 'Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada' di Perludem, secara online.
Namun, dia mengusulkan ASN diangkat Pj kepala daerah dinonaktifkan dari jabatan utama, sehingga dia dapat berkonsentrasi melaksanakan tugas sementara kepala daerah. Selain usulan Sekda menjadi Pj kepala daerah, Perludem juga mengusulkan pemerintah meminta masukan setiap DPRD bakal memiliki Pj kepala daerah lebih dulu.
Personel TNI-Polri, menurutnya, tidak memenuhi syarat menjadi Pj kepala daerah. "Penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga, bukan untuk posisi Pj kepala daerah," sebut Titi.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta jajaran menterinya segera menyiapkan pejabat pengganti kepala daerah habis masa jabatan 2022. Tahun ini, terdapat 101 pengganti kepala daerah, termasuk Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang, sependapat dengan Titi. Menurutnya, Pj kepala daerah habis masa jabatan tahun 2022 cukup ASN eselon I. Sedangkan Adi, jika resmi Sekdaprov Kepri berstatus pejabat eselon IB, meskipun Pilgub Kepri baru di tahun 2024.
(*)