Cen Sukses Kawal UU Jalan, APBN Nanti Boleh Bangun Jalan Lingkungan-Jalan Desa!
angkaberita.id - Jubir Kepri di DPR, Cen Sui Lan terhitung sukses mengawal revisi UU Jalan setelah DPR secara bulat mengesahkan perubahan kedua UU No. 38 Tahun 2004, pada 17 Desember 2021. Duduk di Komisi V sekaligus menjadi anggota Panja RUU Jalan, Cen sejak setahun terakhir terlibat pembahasan regulasi kebijakan jalan di Tanah Air.
Terdapat tiga poin krusial dalam satu dari UU hasil kerja DPR selama tahun 2021. Selain pengaturan jalan tol dan jalan khusus, seperti pertambangan dan perkebunan, juga terpenting dari keduanya, ialah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR lewat APBN membiayai pembangunan jalan desa dan jalan lingkungan.
Istilahnya, jika daerah melalui APBD belum sanggup membangun jalan perdesaan dan jalan lingkungan di perkotaan, Kementerian PUPR dapat "mengintervensi" dengan turun mengambil alih pengerjaannya. "Kementerian PUPR, sejak disahkan UU Jalan baru, boleh mengintervensi jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi dianggarkan di APBN sesuai kemampuan keuangan negara," ungkap Cen, Rabu (29/12/2021).
Sehingga, usulan jalan nantinya bukan hanya dapat digarap melalui hak budgeting anggota DPR melalui dana aspirasi, namun juga menjadi urusan Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga. Kabar baiknya, UU Jalan terbaru bakal memberikan anggota DPR diskresi soal pembangunan jalan nantinya, termasuk di Kepri. Kriteria diskresi jalan nanti diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kecuali Batam, di Kepri persoalan infrastruktur jalan belum merata di kabupaten/kota. Saat Batam gencar perluasan ruas jalan, kabupaten/kota di Bumi Segantang Lada justru harus kesulitan menambah panjang ruas jalan tersedia. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, intervensi dilakukan jika Pemda memang tak sanggup.
"Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," kata Menteri Basuki.
Prinsip UU Jalan ialah menciptakan penyelenggaraan jalan berkeadilan. Sehingga pembangunan dan pengawasan jalan juga menjadi tanggung jawab dan kewenangan hingga level pemerintahan desa. Semangat UU Jalan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyediaan akses transaportasi tanpa mengesampingkan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.
Konkretnya, seperti tertuang dalam kebijakan jalan khusus, nantinya usaha pertambangan dan perkebunan wajib membangun jalan sendiri. Tapi, kalau belum mampu, mereka harus membantu peningkatan jalan umum mereka pakai kepentingan usaha mereka. Isu jalan khusus sejak lama menjadi perdebatan, terutama di daerah pertambangan dan perkebunan.
Jalan sawit dan jalan batubara semisal, telah lama menjadi isu panas di Jambi dan sejumlah daerah di Sumatera daratan. Begitu juga dengan investasi jalan tol. Pemerintah dan swasta juga tak bisa seenaknya main jalan tol. Sebab, UU Jalan mengaturnya, setiap kerugian kelak dari pengoperasian jalan tol menjadi beban operator. Pemerintah, dalam satu kepentingan, juga dimungkinkan menjadikan jalan tol menjadi jalan biasa.
Di Kepri, Cen terhitung menaruh perhatian besar terhadap urusan jalan. Bahkan, dia membantu memuluskan usaha Pemprov Kepri menjadikan sejumlah ruas jalan menjadi jalan negara sehingga segala pembiayaan, terutama perawatan kelak, menjadi beban APBN. Kabar terakhir, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengabulkan usulan Pemprov Kepri.
(*)