Pensiun Usia 65 Tahun, APBD Kepri Beri Tunjangan Widyaiswara Utama Rp 2,04 Juta Per Bulan
angkaberita.id - Tak hanya lebih tua batas usia pensiun, pemerintah juga menambah duit bulanan widyaiswara di Tanah Air, termasuk di Kepri. Mereka dengan jabatan fungsional widyaiswara ahli utama semisal, baru pensiun setelah berusia 65 tahun.
Kini, mereka juga per bulan dapat tunjangan Rp 2,040 juta naik dari sebelumnya Rp 1.230.000. Di Kepri, sejumlah mantan Kepala OPD Pemprov di masa Gubernur Isdianto tahun ini ramai-ramai beralih jabatan fungsional dengan satu dan lain pertimbangan.
Ketimbang pensiun dan menjabat, tak sedikit sejumlah pejabat teras Pemda menyiasati dengan beralih jabatan fungsional, termasuk menjadi dosen di perguruan tinggi negeri setempat. Berdasarkan ketentuan, usia pensiun PNS di Tanah Air berkisar 58, 60 dan 65 tahun sesuai dengan jabatan fungsional atau struktural mereka.
Presiden Jokowi pada 25 November 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2021 berisi ketentuan tunjangan jabatan fungsional widyaiswara. Sebelumnya Presiden SBY di akhir periode kedua jabatan juga meneken Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 mengatur batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan fungsional.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," bunyi aturan itu, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (3/12/2021).
Tunjangan dibayarkan kepada PNS fungsional di pusat maupun daerah, melalui APBN bagi widyaiswara pusat dan APBD widyaiswara daerah. Namun, tulis aturan itu, tunjangan dihentikan jika PNS widyaiswara diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lainnya.
(*)
UPDATE: Sebelumnya Tertulis "...Wisyaiswara..." Seharusnya Widyaiswara. Demikian Kekeliruan Telah Diperbaiki