angkaberita.id – Anda berencana buka usaha dan mengurus sertifikasi halalnya? Siapkan sejak sekarang dana minimal Rp 2,5 juta buat pengurusan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar produknya berhak mendapatkan sertifikat halal di Indonesia.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Muti Arintawati mengatakan, besaran biaya sertifikasi memang berbeda-beda antara satu perusahaan dengan lainnya.
“Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).
Ada 5 faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal. Kelimanya yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.
Pembayaran biaya sertifikasi seperti dilansir laman situs kabar2.bisnis.com, Selasa (26/2/2019) harus dilakukan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halam dinyatakan MUI lengkap.
Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org. Khusus untuk UMKM, pelayanan sertifikasi halal masih bisa dilayani melalui LPPOM MUI tingkat Provinsi.
Muti memberi contoh, jika sebuah perusahaan memproduksi makanan jenis mi instan dan kudapan (snack), maka mereka akan mendapat 2 sertifikat halal berbeda.
Masing-masing sertifikat bisa digunakan untuk mi instan dan snack yang beragam merk dan rasa milik perusahaan terkait. (*)