Peta Korupsi PNS Pemda (Termasuk Kepri), Survei LSI Korupsi Jabatan Tertinggi

hasil survei lsi korupsi di kalangan pns menjadi-jadi, termasuk pns di pemda. sebagian besar berupa korupsi jabatan/foto siedoo.com

Peta Korupsi PNS Pemda (Termasuk Kepri), Survei LSI Korupsi Jabatan Tertinggi

angkaberita.id– Pemda menjadi sarang korupsi PNS di Tanah Air. Sebagian besar berupa penyelewengan kewenangan PNS, dan hampir seluruh unit kerja terjangkit rasuah. Itu hasil survei LSI terhadap 915.504 PNS, atau setara 22 persen total PNS di Tanah Air.

Seperti dilansir Katadata, survei menyasar PNS di 34 instansi pemerintah pusat dan daerah. “Sekitar 34,6 persen (PNS) menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat, sementara 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan, dan 25,4 persen mengatakan (korupsi di Indonesia) menurun,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Minggu (18/4/2021).

Meski demikian, dibandingkan persepsi pelaku usaha, pembuat opini dan masyarakat umum lainnya terhadap korupsi di Tanah Air, persepsi PNS terhadap korupsi di Tanah Air terbilang lebih rendah. Dengan kata lain, di mata PNS rasuah di Tanah Air tak setinggi dibayangkan.

Jika kalangan PNS, sebanyak 36 persen responden menyatakan korupsi meningkat, di pelaku usaha justru sebanyak 58,3 persen responden menilai korupsi meningkat. Begitu juga di kalangan pembuat opini, sebanyak 57,6 persen.

Lalu bentuk korupsi paling kasat mata? Para PNS menjawab, penyelewengan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2%). Kemudian kerugian negara (22,8%), gratifikasi (19,9%), dan kebiasaan suap (14,8%). Ada juga upaya penggelapan dalam jabatan (4,9%), perbuatan curang (1,7%), pemerasan (0,2%), dan lain-lain (2,3%).

Bagaimana dengan ladang korupsinya? Para PNS menjawab, bagian pengadaan skor 47,2%, perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, personalia 4,4%, dan lainnya 1%. “11,6% responden tidak tahu atau memilih tidak menjawab,” kata Djayadi.

Survei persepsi PNS tadi, kata Djayadi, bagian dari penelitian LSI mengenai “Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS” selama periode 3 Januari-31 Maret 2021.

(*)

Bagikan