Bakal Jadi Patokan UMP, BPS: Rata-rata Upah Pekerja Di Kepri Rp 4,07 Juta!
angkaberita.id – Jika disahkan, dalam sistem pengupakan pekerja ke depan juga berpatokan pada data upah rata-rata pekerja hasil survei BPS setempat. Lalu berapa sebenarnya rata-rata upah pekerja di Kepri?
Seperti dilansir detikcom, mengutip penjelasan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Terungkap, rata-rata upah pekerja di Tanah Air sebesar Rp 2,92 juta per bulan. Itu berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Tahun 2020.
Upah pekerja di DKI Jakarta dan Kepri tertinggi di Tanah Air, di atas Rp 4 juta. “Rata-rata gaji pegawai Rp 2,92 juta per bulan. Jakarta sama Riau yang di atas Rp 4 juta,” kata Bhima, Senin (15/2/2021). Rinciannya, DKI Jakarta rata-rata upah sebesar Rp 4,59 juta, Kepulauan Riau Rp 4,07 juta dan Papua Rp 3,98 juta per bulan.
Paling rendah upahnya, rata-rata, di Jawa Tengah, NTT dan Sulawesi Barat. Masing-masing sebesar Rp 2,25 juta, Rp 2,23 juta, dan Rp 2,19 juta per bulan. Sektor apa paling besar rerata upahnya? Hingga Februari 2020, sektor pertambangan dan penggalian paling besar, yakni Rp 5,1 juta per bulan.
Selanjutnya sektor jasa keuangan dan asuransi Rp 4,15 juta per bulan, informasi dan komunikasi Rp 4,08 juta per bulan. Lalu sektor pengadaan listrik dan gas sebesar Rp 3,99 juta per bulan, pekerjaan administrasi pemerintah sebesar Rp 3,98 juta per bulan (PNS).
Secara gender, rata-rata upah pekerja laki-laki lebih besar dibanding perempuan, yakni Rp 3,18 juta berbanding Rp 2,45 juta per bulan. Upah rata-rata pekerjaan paling rendah di Tanah Air, hasil survei Sakernas BPS 2020, ialah pekerja salon, buruh cuci dan asisten rumah tangga. Rata-rata upah mereka di angka Rp 1,71 juta per bulan.