Penggajian PNS: Skema Baru Gaji, ASN Di Anambas-Natuna Bergaji Setara Pejabat Pemprov?
angkaberita.id – Perlahan namun pasti, pemerintah mulai mengikis sindiran di kalangan PNS, yakni ‘rajin malas (gaji bulanan) sama saja’ dengan mengubah skema penggajian bulanan. Dalam waktu dekat, besaran gaji berdasarkan nilai jabatan serta bukan lagi pangkat dan masa kerja.
Selain skema penggajian, pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga merumuskan besaran gaji berdasarkan tiga kriteria. Yakni, bekerja di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi dan berkinerja tingi.
Jangan harap, PNS kerjanya ngopi-ngopi bergaji bulanan besar. Apalagi jika job description-nya bisa digantikan dengan tenaga non manusia. Khusus PNS di Kepri, kini saatnya melirik kabupaten kepulauan atau di tapal batas. Apalagi, dalam skema penggajian nanti, pemerintah tidak mengenal banyak tunjangan.
Selain gaji pokok, hanya ada dua tunjangan. Yakni, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan pertama berdasarkan capaian kinerja, dalam bahasa manajemen KPI alias key performance index, dan terakhir tunjangan berdasarkan indeks kemahalan. Sehingga, bisa jadi, kemahalan di Batam dan Pinang, beda dengan Anambas dan Natuna.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengatakan, kebijakan berbasis tiga kriteria itu sengaja dilahirkan demi meningkatkan kesejahteraan di wilayah dimaksud.
“Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” ujar Rini dalam Webinar Keadilan Dalam Kesejahteraan ASN, Jumat (4/12/2020), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Menurut Rini, di tahun 2020, LAN mendapat mandat pemerintah melaksanakan pengkajian pada level prioritas nasional agar merumuskan kembali model insentif PNS sesuai dengan karakteristik tiga kriteria itu.
Yakni, ASN berisiko tinggi bekerja di lingkungan dan situasi strategis dengan kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya, kemudian ASN bekerja di wilayah 3 T. “Oleh karena itu, Kementerian PAN RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN ini,” kata Rini.
Perbaikan kesejahteraan ASN, Rini menjelaskan, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, yakni perlunya reformasi sistem renumerasi dan sistem pensiun PNS agar lebih adil dan kompetitif sesuai dengan kemampuan negara.
“Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan PNS melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya,” jelas Rini.
(*)