Benarkah BBM Jenis Premium-Pertalite Bakal Dihapuskan, Ini Jawaban Resmi Pertamina

jika merujuk ketentuan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, bahan bakar minyak (bbm) pertamina satu-satunya yang memenuhi aturan ramah lingkungan. Pertamina tengah mengkaji kemungkinan menghapus premium dan pertalite, meski tidak dilakukan sekarang/foto ilustrasi spbu pertamax via merdeka.com/Dwi Narwoko

Benarkah BBM Jenis Premium-Pertalite Bakal Dihapuskan, Ini Jawaban Resmi Pertamina

angkaberita.id– Belum lama ini terjadi kehebohan soal kemungkinan BBM jenis premium dan pertalite bakal dihapuskan lantaran tak sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK). Namun Pertamina memastikan kabar itu tidak benar.

Kendati demikian, Pertamina memang berencana menyederhanakan penjualan BBM. Tapi, itu bukan berarti Pertamina akan begitu saja menghentikan penjualan Premiun dan Pertalite.

Apalagi, penjualan Premium merupakan penugasan pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Katadata, Kamis (18/6/2020).

Kehebohan berawal dari pertanyaan peserta webinar menanggapi rencana penyederhanaan produk BBM kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Senin (15/6/2020). Nah, saat itu, Nicke menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.

Sederhananya, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51. Menurut Nicke, jika mengacu aturan Kementerian Lingkungan mengenai pembatasan Research Octane Number (RON) atau oktan BBM dipakai, hanya Pertamax memenuhi itu.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa pengujian emisi bahan bakar harus dilakukan dengan BBM dengan Research Octane Number 91 untuk mesin bensin.

Nah, saat ini, Pertamina memiliki tiga produk BBM untuk mesin bensin, yakni Premium, Pertalite dan Pertamax. Dari ketiganya, hanya Pertamax dengan RON di atas ambang batas ketentuan KLHK. Sedangkan Premium RON 88 dan Pertalite RON 90.

Nicke mengatakan, saat ini perusahaan tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait produk BBM mana saja akan dihapus. “Jadi nanti yang kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan, karena kita sesuai arahan dan instruksi Pak Menteri BUMN,” kata Nicke.

Selain terkait isu lingkungan, penyederhanaan produk BBM juga demi memudahkan distribusi ke berbagai daerah. Dengan distribusi lebih efisien, harga BBM bisa lebih murah. Penghapusan BBM bukannya ikhwal tabu, bahkan Pertamina pernah menyetop penjualan tiga produk BBM kendaraan bermotor pada era 1980-an.

Saat itu, Pertamina hanya memikiki satu jenis BBM, yakni Premium dengan RON 83. Karena kebutuhan akan BBM dengan RON lebih tinggi meningkat, akhirnya Pertamina menghadirkan produk Super, bensin dengan RON 95. Kemudan di awal 1990-an, RON untuk BBM Super dinaikkan menjadi 98, sesuai perjanjian internasional akibat kerusakan lingkungan gegara timbal.

Super diubah menjadi Super TT, alias tanpa timbal. Persoalannya, biaya produknya sangat besar, sehingga Pertamina menghentikan penjualannya. Pertamina kemudian menawarkan ke swsta, untuk membuat Premix alias Premium Mixture berkadar RON 92. Premix kemudian dinaikkan spesifikasinya, menjadi RON 95, namun produk ini juga tak berumur lama.

Terakhir, ada bensin biru dengan kandungan timbal sangat rendah. BBM ini dibuat khusus kendaraan bermotor dua tak, namun penjualan diakhiri seiring tak diproduksinya lagi mesin dua tak. (*)

Bagikan