Berlaku 2 Desember 2019, BI Ubah Aturan RIM Bank, Ini Ketentuannya
angkaberita.id – Per 2 Desember 2019 mendatang, kalangan perbankan di tanah air dapat memaksimalkan pinjaman dari pihak ketiga sebagai sumber penyaluran kreditnya kepada debitur.
Pelonggaran aturan intermediasi perbankan itu tertuang dalam PBI No. 21/12/PBI/2019 mengatur soal rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
Aturan yang terbit 26 November, itu memasukkan pinjaman diterima bank umum dan bank umum syariah serta unit usaha syariah sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
RIM sebelumnnya menggantikan rasio intermediasi LDR (loan to deposits ratio) sebagai ukuran kinerja penyaluran kredit. Dalam komponen sebelumnya, RIM hanya memasukkan dana pihak ketiga dan surat berharga yang diterbitkan dalam komponen pembagi.
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, sekarang komponen pembilang adalah kredit ditambahkan surat berharga korporasi yang dimiliki. Adapun kategori pinjaman yang dapat dimasukkan dalam komponen pembagi di RIM adalah:
1. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi;
2. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan (finance lease), dan/atau giro bersaldo kredit (overdraft);
3. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri;
4. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan
5. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dilakukan berdasarkan perjanjian. (*)