angkaberita – Setelah retret di Hambalang, Presiden Prabowo memastikan tidak ada revisi APBN termasuk dana transfer ke daerah, pemerintah akhirnya menerbitkan UU APBN 2026. Sebelumnya Menkeu juga telah mengeluarkan Kepmekeu terkait APBD defisit di Pemda.
Berbeda dengan tahun lalu, pemerintah melalui Kemenkeu memastikan meskipun tanpa seremoni penyerahan DIPA ke Pemda di Tanah Air, Pemda tetap dapat mengeksekusi APBD mereka setelah evaluasi berjenjang, termasuk di Kemendagri.
Di Kepri, Pemkab Anambas dan Pemkab Bintan telah menyerahkan DPA ke OPD mereka. Sedangkan Pemprov, setelah Gubernur Ansar mengungkapkan potensi tunda bayar dan defisit, bareng DPRD membahas ulang penyesuaian koreksian Kemendagri.
Senin pekan depan, Gubernur Ansar dijadwalkan menyerahkan DPA ke OPD Pemprov. Meskipun pemerintah baru merilis UU APBN, tapi Kemenkeu memberikan lampu hijau eksekusi APBD lewat Perpres No. 118 Tahun 2025.
(*)











