angkaberita - Setelah kena semprot BPK lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintaha Daerah (LKPD), Pemprov Kepri sibuk mengurus pajak alat berat meskipun sejak tahun 2023 telah berkoar menggeber sebagai sumber PAD.
Hasilnya, Pemprov Kepri kehilangan kesempatan merealisasikan PAD di tahun lalu lantatan ketiadaan Juknis pungutan turunan Perda No. 1 Tahun 2024. Sebab, Pemprov lambat menerbitkan Pergub turunan Perda pajak daerah tadi.
Tersendat Pergub
Padahal, sejak dua tahun lalu, Pemprov berkoar mendapatkan Rp 4 miliar, hasil proyeksi pungutan sebesar 0,2 persen dari 2.000 alat berat terdaftar di Kepri. Optimisme tadi mencuat lantaran pajak alat berat dibayar setahun di depan. Pengenaan pajak daerah, untuk sebagian, mirip kendaraan bermotor.
Yakni, berdasarkan tahun dan lokasi objek pajak terdaftar. Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, seperti antaranews tulis, berjanji menggarapnya demi menambal PAD di tahun 2025. Apalagi, klaim dia, seiring waktu jumlah alat berat di Kepri juga akan bertambah.
(*)