Agar Pajak Kendaraan Terbayar, Pemprov Jogja Berikan Cashback 50 Persen

angkaberita – Berbagai cara dilakukan sejumlah Pemprov di Tanah Air demi mendongkrak pajak daerah mereka selepas ketentuan opsen pajak. Terbaru, Pemprov DI Yogyakarta memberikan cash back sebesar 50 persen kepada wajib pajak membayar pajak kendaraan mereka sempena milad ke 270 tahun mereka.

Insentif pajak tadi terungkap lewat postingan akun Instagram resmi Humas Jogja. “Ada cashback special HUT ke-270 DIY Lur,” tulis akun itu, seperti motorplus-online.com tulis, kemarin. Kebijakan cashback tadi diberikan kepada wajib pajak membayar selama bulan Maret.

Kebijakan berlaku sebulan penuh, sejak 1-31 Maret 2025. Sejak ketentuan opsen pajak kendaraan, sejumlah Pemprov di Tanah Air menebar gula-gula pemikat agar wajib pajak segera membayar kewajiban mereka. Seperti menurunkan besaran pungutan pajak kendaraan di bawah maksimal 1,2 persen. Di Kepri, Bapenda memungut sebesar 1,05 persen.

Baca juga :  Nanti Jenis Pajak Daerah Berkurang, Tapi PAD (Kepri) Terkerek Hingga 50 Persen?

Cara lainnya, seperti Pemprov Jateng, mereka memberikan diskon atau keringanan pokok pajak hingga puluhan persen. Cara serupa juga dilakukan Pemprov Kepri. Dengan periode keringanan hingga pertengahan tahun. Selebihnya, sebagian mereka mengintensifkan razia pajak kendaraan menggandeng Samsat di kabupaten/kota.

Sejak kebijakan efisiensi anggaran perintah Presiden Prabowo lewat Inpres No. 1/2025, sejumlah Pemprov lewat Bapenda mereka juga getol menelisik potensi pajak daerah mereka, terutama pajak kendaraan dan turunannya. Di Sumbar, Pemprov menyisir ASN menunggak pajak.

Kemudian di Riau, Gubernur mereka bahkan berjanji akan buka-bukaan mengumumkan OPD menunggak pajak aset kendaraan. Dengan ketentuan opsen pajak kendaraan, duit pajak tak lagi “menginap” ke Pemprov, baru kemudian per triwulan disalurkan bagi hasilnya ke Pemko/Pemkab.

Baca juga :  Bukan Jakarta, Inilah Provinsi Tertinggi Kasus Kejahatan Asusila

Tapi, langsung masuk ke kas daerah mereka, begitu terjadi transaksi pembayaran pajak. Besar opsen pajak yakni 66 persen ke Pemko/Pemkab. Praktis, penerimaan Pemprov berkurang. Pemprov Kepri semisal, lewat Bapenda menyebut target pajak kendaraan turun. Konsekuensinya target pajak daerah turun di PAD ke APBD tahun ini dibanding tahun 2024.

(*)

Bagikan