Tiga Kode Sebelum Firli Tersangka Kasus Limpo
angkaberita.id - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri, Ketua KPK, tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian Kabinet Jokowi-Makruf, Rabu (22/11/2023). Firli terancam hukuman seumur hidup.
Penetapan tersangka Firli setelah penyidik gelar perkara. Polisi menjerat Firli dengn pasal pemerasan, gratifikasi hingga suap. "Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP," kata Kombes Ade Safri, Dirreskrimsus Polda, seperti dikutip detikcom, Rabu.
Penyidik segera memeriksa Firli sebagai tersangka. Penetapkan tersangka setelah penyidik menggeledah sejumlah kediaman Firli, dan menyita sejumlah barang bukti. Kemudian penyidik juga telah memeriksa dia dua kali di Bareskrim Mabes Polri.
Tiga Kode
Nah, terdapat tiga kode selama proses penyidikan sebelum Firli akhirnya tersangka. Pertama, sehabis pemeriksaan, Firli menutup muka dengan tas saat berada dalam kendaraan pengantarnya. Sebelumnya juga penggeledahan kediaman Firli.
Kedua, curhat dia merasa asing di Gedung Bareskrim Mabes Polri, meskipun telah mengabdi sebagai polisi selama hampir 40 tahun. Terakhir, kabar kedatangan langsung Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, ke Bareskrim saat pemeriksaan Firli.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Begitu juga dengan spekulasi Firli mengundurkan diri, atau mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan.
Suara meminta Firli diberhentikan sementara memang terdengar. Apalagi, dia juga tengah pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK. "Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian, terpisah. Polda segera menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai tersangka.
(*)