Keran Bisnis Reklamasi Di Kepri, Gubernur Ansar Lobi Bagi Hasil PNBP Pasir Laut
angkaberita.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak pengusaha di Kepri ramai-ramai mengelola sedimentasi laut, termasuk kepentingan reklamasi. Ajakan menyusul terbitnya ketentuan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Lewat Permen KP No. 33 Tahun 2023, pemerintah membuka usaha reklamasi di Tanah Air, termasuk Kepri, dengan mengajukan perizinan ke KKP. Permen sekaligus turunan Peraruran Pemerintah No. 26 Tahun 2023. Permen KP terbit pekan lalu.
Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda turun ke Batam, Rabu (25/10/2023), membeberkan aturan main usaha pasir laut. Di depan pengusaha pasir laut, dia menjelaskan KKP telah membentuk tim kajian penentua lokasi prioritas usaha pertambahan pasir laut.
Hasil pengerukan nantinya, kata dia, guna memenuhi kebutuhan reklamasi di Tanah Air. Pengerukan juga diklaim menguntungkan pengguna transportasi karena mempedalam alur laut dangkal. "Sambil menunggu tim kakian bekerja, teman-teman (pengusaha) mau reklamasi, silakan proses perizinannya sesuai aturan," ajak dia, seperti dikutip ulasan, Rabu.
Gubernur Lobi Menteri
Terpisah, Gubernur Ansar melobi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono soal bagi hasil PNBP usaha tambang pasir laut lewat skema Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) dan penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepada Menteri KKP, dia berharap dapat skema pendapatan PNBP dengan merujuk ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 pengelolaan keuangan daerah. Skema akan terealisasi dengan dukungan KKP.
"Dibutuhkan peran kementerian mendukung pendapatan daerah dengan komitmen pelaku usaha memberikan hibah dengan tujuan kebutuhan pembangunan Kepri sebagai lokasi eksplorasi," beber Gubernur Ansar.
Menteri Trenggono menyambut baik ikhtiar Gubernur Ansar. "Wajib untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti," janji Menteri KKP. Namun dia menjelaskan ke Gubernur Ansar, KKP tengah berunding dengan Kemenkeu, terutama soal pungutan 15 persen ke pengusaha pengelola sedimen laut lewat Permendag.
KKP berharap ada jalan tengah terbaik. Kepada Gubernur Ansar, Menteri Trenggono juga membeberkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota (PIT), dengan membangun 10 kampung nelayan moderen sebagai percontohan, termasuk di Natuna-Anambas.
"Kami akan bangun, ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, ada pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu," jelas Menteri Trenggono. Kampung nelayan dibangun di lokasi dengan penduduk 70-80 persen memang nelayan demi produktivitas mereka. Kampung nelayan modern sejalan dengan PP No. 11/2023.
(*)