Meraba ‘Penyakit Kronis’ Penyusunan RPJMD-RPJP Di Kepri
angkaberita.id - Tahun 2025, Kepri lewat Pemprov dan DPRD harus segera merampungkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045. Dengan masa kerja DPRD Kepri hasil Pileg 2019 tinggal hitungan bulan, pekerjaan rumah agaknya bakal menumpuk di tahun 2025.
Kenapa? Sebab, kini DPRD tengah sibuk membahas enam Ranperda prioritas hingga akhir tahun 2023, terutama Perda BUMD Migas dan Perda Penyertaan Modal. Targetnya September keduanya kelar sehingga Pemprov Kepri dapat ikut andil kesertaan (participating interest) ke produksi Migas di Natuna seperti disyaratkan SKK Migas.
Tahun depan, hampir setahun penuh bakal disibukkan dengan urusan elektoral di Kepri. Mulai Pilpres dan Pileg di Februari dan Pilkada serentak di November 2024. Praktis, situasinya seperti masa transisi. Energi legislasi DPRD dan Pemprov Kepri akan berkurang. Belum lagi, Perda RPJMD 2021-2026 juga tengah revisi secara simultan di DPRD dan Pemprov Kepri.
Idealnya, sejak sekarang penyusunan draft Ranperda RPJP. Sejumlah kalangan, khususnya mereka lama berkecimpung di perencanaan daerah mengamini skenario itu. "Karena tahun 2025, Kepri harus sudah memiliki Perda RPJP," kata praktisi perencanaan di Kepri, dalam satu kesempatan.
Ekonomi Kepri
Tanpa perencanaan sejak sekarang, menurutnya pembangunan Kepri 20 tahun ke depan akan berpotensi tambal sulam lewat RPJMD ekses kontestasi Pilkada kelak. Pemprov Kepri sejatinya juga tak berpangku tangan. Lewat Bapperenlitbang mereka tengah mematangkan skenario haluan pembangunan Kepri ke depan.
Hanya, seperti diakui Misni Kepala Bapperenlitbang, mereka kini tengah menuntaskan revisi Perda RPJMD Kepri. Selain terjadinya pandemi COVID-19 dan terbitnya regulasi baru di level nasional, juga revisi diperlukan demi mengoptimalkan kinerja OPD baru bentukan Gubernur Ansar di tahun 2021 silam.
"Renstra SOTK baru perlu Pergub, dasarnya Perda," kilah Misni, Kepala Bapperenlitbang Kepri, baru-baru ini. Reni Yusneli, Ahli Kebijakan Ahli Utama Kepri di Bapperenlitbang menambahkan, Pemprov juga tengah menunggu RPJP Nasional sebagai rujukan penyusunan RPJP Kepri kelak.
"Secara umum, kita masih menunggu RPJP Nasional (kini) masih dibahas. Tapi, setahu saya, Bappeda sudah mulai membuat RPJP sesuai kondisi strategis wilayah kta sambil menunggu arahan nasional," kata Kepala BP2RD Kepri 2018-2023. Seperti diketahui, sejak tiga tahun terakhir terjadi dinamika ekonomi di Bumi Segantang Lada.
Selain pertumbuhan ekonomi berangsur naik, kabar baik lainnya laju inflasi juga terhitung terkendali meskipun pandemi COVID-19 menghajar Kepri sejak 2020. Bahkan, sejumlah rencana investasi skala besar disebut-sebut segera masuk ke Kepri. Terbaru, pengembangan ekonomi di Rempang Batam.
Kabar tadi bersamaan keputusan pemerintahan menjadikan investasi PLTS di Batam Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2022 lewat Kemenko Perekonomian. Buntutnya, DPRD Kepri juga mulai mengebut Perda RUED sebagai skenario ketahanan energi Kepri ke depan.
"Ada enam Perda, termasuk Perda RUED," kata Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, baru-baru ini, menyebut Perda segera kejar tayang sejak masuk Prolegda 2023. Selain PLTS, pasir laut dan pasir silika (kuarsa) juga akan menjadi determinan potret ekonomi Kepri hingga 2045.
Tantangan Tata Ruang
Ing Iskandarsyah, Analis Ekonomi Kepri di Tanjungpinang dan Ketua Komisi II DPRD Kepri 2019-2020 penah menyebut tata ruang sejatinya "Tata Uang" di Kepri. Ada tidaknya pembangungan Kepri ke depan tergantung kemampuan dan kejelian mengelola tata ruang tadi. Karenanya, di zaman dia duduk di DPRD, Perda Pesisir dikebut penyelesaiannya.
Istlilah seorang pejabat Pemprov, "Tata ruang fisik RPJP, dan RPJP narasi Tata ruang". Hanya saja Perda RTRW dan Perda Pesisir disebut-sebut tak bisa dieksekusi lantaran kembali revisi sinkronisasi. Padahal, seperti kata Iskandarsyah, dengan penataan ruang wilayah tadi Kepri dapat memetakan potensi sumber keuangan penopang PAD di APBD kelak.
Nah, memastikan RPJP kelak melahirkan pemerataan, sejumlah kalangan sepakat, penyusunan harus transparan dan melibatkan partisipasi publik. "Tak boleh lagi, publik tak tahu lokasi strategis pembangunan Kepri ke depan," kata dia. Seperti diketahui, akibat ketidaktahuan publik, tak sedikit lahan-lahan strategis dikuasai kalangan tertentu.
(*)